Rabu, 11 Agustus 2010

SAMPAH

 

A.Pengertian :
Sampah adalah semua benda atau produk sisa dalam bentuk padat sebagai akibat aktivitas manusia yang dianggap tidak bermanfaat dan tidak dikehendaki oleh pemiliknya atau dibuang sebagai barang tidak berguna.
B. Gangguan yang ditimbulkan oleh sampah :
1. Pencemaran lingkungan:
Sampah yang dibuang sembarangan  dalam kurun waktu tertentu akan membusuk. Hasil penguraian sampah organik berupa cairan dan gas akan mencemari tanah, air dan udara.
Gas  yang dihasilkan berbau busuk menyengat akan mencemari udara.
.
2. Sampah merupakan sumber penyakit :
Dengan timbulnya bau busuk   akan mengundang lalat berkembang biak sehingga populasi lalat meningkat.  Populasi lalat yang meningkat akan memudahkan membantu penularan penyakit seperti Diare. Typhus, Cholera, Disentri dll. Selain lalat, binatang penular penyakit  lainnya seperti kecoa, nyamuk,  tikus dll akan berkembang biak pada sampah yang tentunya akan menularkan penyakit kepada kita yang tinggal disekitar sampah.
3.Menimbulkan kecelakaan :
Sampah berupa pecahan kaca, paku, duri dll dapat menyebabkan kecelakaan.Sampah yang dibakar tanpa pengawasan tidak jarang menimbulkan kebakaran.
4. Menimbulkan bencana :
Sampah yang dibuang di parit, kali dan sungai lama kelamaan bertumpuk dan menghambat aliran air pada waktu musim hujan, akibatnya air meluap dan terjadi banjir yang dapat  merusak sarana infra struktur seperti jalan, jembatan , parit draainase dll.
Sampah yang dibiarkan menggunung dapat menimbulkan longsor atau ledakan seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah Bandung
5. Mengganggu pemandangan :
Sampah menimbulkan pemanadangan yang tak sedap, jorok dll.

C. Volume sampah :
Volume sampah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga  kurang lebih sebanyak 2 liter per orang per hari.
D. Pengelolaan sampah :
Sampah sebaiknya dibuang di TPA (Tempat Pembuangan Ahir) untuk dikelola lebih lanjut. Untuk sampai ke TPA tentunya perlu mekanisme penanganan yang terpadu. Bermula dari sampah yang dikumpulkan di rumah kemudian di buang di TPS ( Tempat Pengumpulan Sementara) yang selanjutnya di angkut ke TPA untuk dikelola lebih lanjut. Bagi pemukiman yang dapat dijangkau pelayanan Dinas Kebersihan setempat tidak menjadi masalah yang berarti, cukup membayar retribusi sampah dan kumpulkan sampah di TPS, maka sampah akan sampai di TPA  untuk dikelola lebih lanjut.
Bagi pemukiman yang belum dapat dijangkau oleh pelayanan Dinas Kebersihan, sebaiknya agar pemukiman terhindar dari hal hal yang tak diharapkan akibat dampak sampah, maka sudah saatnya memiliki layanan pembuangan sampah sendiri. Hal ini tentunya dapat diusulkan ke Pemerintahan Desa/Kelurahan. Yang penting adanya potensi yang mendukung untuk lancarnya pengelolaan sampah yang baik memenuhi syarat kesehatan.  Dimulai dengan skala kecil, misalnya  melayani hanya beberapa wilayah RT atau RW yang penting ada komitmen antara warga dan Pemerintahan setempat. Adapun potensi tersebut adalah  :
1. Adanya petugas pelaksana
2. Sarana pengangkut : gerobak sampah atau mobil sampah.
3. Jalan yang memadai untuk angkutan gerobak sampah/mobil sampah.
4. Adanya komitmen antara warga dan pemerintahan setempat.
5. Sumber dana untuk operasional : Bisa dihimpun melalui iuran sampah.
6. Adanya lahan untuk Tempat Pembuangan Ahir ( TPA )
7. Bila perlu lahan untuk Tempat Pengumpul Sementara ( TPS)
Bila potensi potensi diatas mencukupi maka kegiatan pelayanan pembuangan sampah bisa dirintis dan segera diwujudkan kegiatannya.
E. Pemusnahan sampah :
Pemusnahan sampah di TPA  terdiri dari beberapa jenis kegiatan :
  1. Daur ulang : sampah yang masih bisa dimanfaatkan akan didaur ulang, biasanya bahan plastic, botol, besi tua, kayu dll
  2. Komposting : pembuatan kompos diperuntukkan bagi sampah organic dengan metode penguraian secara alami akan menghasilkan kompos yang berguna untuk pertanian.
  3. Dibakar : bagi sampah yang kering bisa dibakar
  4. Dikubur dengan metode sanitary landfil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar