Sabtu, 21 Agustus 2010

tahukah ANDA : Getah Kaktus Dapat Memurnikan Air Minum ???

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgguJsetIp3lRAJ7yajmLCI-yP_xyb57-2VOr-S-60_Ds5Xj_WSldFOpC3f829pk714UAUWx5GuKaaJpQHwALc1zA8rZB6U-SZjjNaykUkfiRJH5CWhkIGo3XsPeQeI7H7vzulYVTx9Y_o/s1600/kaktus+aneh.jpg

Di balik durinya yang tajam dan penampilannya yang bersahaja, kaktus merupakan tanaman yang sangat bermanfaat. Salah satunya untuk memurnikan air, seperti yang dilakukan oleh penduduk Amerika Latin sejak zaman dahulu.
Pada zaman dahulu, penduduk asli Meksiko menggunakan rebusan daun kaktus untuk memurnikan air sungai yang kotor sebelum diolah menjadi air minum. Partikel tanah dan kotoran lain langsung mengendap begitu dicampur dengan rebusan kaktus.

Tiga Mitos Salah Seputar Puasa !!! Wajib Baca !!!

Ada anggapan, orang berpuasa bisa membuat tubuh sakit. Belum lagi, ada pula yang mengatakan tak perlu berolahraga saat puasa. Apakah benar?
Agar tidak salah kaprah, sebaiknya ketahui dulu mana yang benar, supaya ibadah puasa Anda bisa dijalani dengan optimal, dan produktivitas kerja pun tetap prima.

Berikut tiga anggapan yang biasanya muncul di bulan puasa.

1. Puasa bisa bikin sakit.Salah. Memang, pada awal-awal puasa Anda mengalami gejala 'mirip' orang sakit, seperti badan lemas, kepala pusing atau pening dan menggigil. Sebaiknya Anda jangan langsung menyerah dan langsung membatalkan puasa, karena sebenarnya yang dialami itu adalah cara tubuh beradaptasi dengan pola makan yang berbeda dari biasanya.

Sebaliknya,......

Sekedar Info Aja....Kebanyakan Duduk Itu Bisa Bikin Badan Gak Sehat....

Ingin sehat dan berumur panjang? Bergeraklah. Makin banyak seseorang melakukan gaya hidup sedentari yang berarti lebih banyak duduk, makin pendek usia mereka. Peringatan ini disampaikan para ahli setelah melakukan penelitian terhadap lebih dari 12.000 orang dewasa di Amerika.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_IO7FlfZ5o4igAQk47KOKnUjJC20vjp9cL2DSkdP_u9HDQsV5EADFzPTu_4sfEoPm-5QNFHIRGReCUJ9nTTxZ_34P3WtbSaCm8xOFnkEshPB4INEyN9CmZvJCih5S3sQvbUvg_zMYdxM/s1600/kursi-aneh-1.jpg

Ini berarti kita memang harus terus aktif dan bergerak. "Pesan dari hasil penelitian ini adalah orang harus memahami bahwa semua hal yang dilakukan setiap hari memiliki konsekuensi. Bila pekerjaan mengharuskan Anda banyak duduk, tidak apa, tapi imbangi dengan aktivitas fisik yang mengeluarkan energi," kata Dr Jay Brooks, ahli hematologi dan onkologi.

Rabu, 11 Agustus 2010

Penyakit DBD


Pengertian DBD
Demam Berdarah Dengue adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Dengue dan ditularkan melalui nyamuk Demam Berdarah (Aedes Aegypti).
Cara Penularan
Nyamuk yang telah menggigit orang yang terinfeksi DBD, berarti telah membawa virus, selanjutnya akan menularkan kepada orang yang sehat pada gigitan berikutnya. Penular DBD adalah nyamuk Aedess Aegypti betina, yang menggigit di pagi dan siang hari.
Gejala dan Tanda tanda DBD
  • Demam tinggi mendadak 2-5 hari.
  • Tanda tanda perdarahan misalnya bintik merah, mimisan, muntah darah , gusi berdarah dll
  • Pembesaran hati
  • Gejala syok, yaitu tekanan darah turun, gelisah, nafas cepat, ujung tangan dan kaki terasa dingin, bibir biru dll
  • Pada pemeriksaan laboratorium ditemukan peningkatan nilai hematokrit dan penurunan angka trombosit.
Tempat perkembangbiakan nyamuk DBD
  • Tempat penampungan air untuk keperluan sehari hari seperti drum, tangki reservoir, bak mandi/WC, ember, gentong/tempayan dll.
  • Termpat penampungan air bukan untuk keperluan sehari hari seperti : Tempat minum burung,vas bunga, kaleng, plastic, dll
  • Tempat penampungan air alamiah seperti lobang pohon, lobang batu, pelepah daun dll.
  • Air bersih merupakan media yang sangat diminati jenis nyamuk Aedes Aegypti untuk berkembang biak.
Ciri ciri nyamuk DBD
  1. Nyamuk demam berdarah berwarna hitam dengan belang  (loreng) putih pada seluruh tubuh.
  2. Mampu terbang setinggi 100 meter.
  3. Aktif mengigigt pada pagi hari sampai sore hari.
  4. Tempat hinggap yang disenangi adalah benda benda yang tergantung seperti pakaian, kelambu, atau tumbuh tumbuhan didekat tempat berkembang biaknya. Biasanya te,pat yang agak gelap dan lembab.
  5. Jentik nyamuk selalu bergerak aktif dalam air dari bawah ke atas permukaan air secara ber ulang ulang.

Cara pencegahan
Cara memberantas nyamuk Demam Berdarah yang tepat guna ialah dengan melakukan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yaitu kegiatan memberantas jentik ditempat berkembang biaknya  dengan cara 3M.
M pertama :Menguras
Menguras dan menyikat tempat penampungan air, seperti, drum,bak mandi/WC dan lain lain seminggu sekali.
M kedua : Menutup
Menutup rapat rapat tempat penampungan air seperti gentong air/tempayan dan lain lain
M ketiga : Mengubur
Mengubur atau menyingkirkan barang barang bekas yang dapat menampung air hujan. Biasanya banyak ditempat sampah.
Selain 3M dilengkapi pula dengan cara cara sebagai berikut :
  1. Mengganti air vas bunga, tempat minum burung, atau tempat tempat lainnya yang sejenis.
  2. Memperbaiki saluran/talang air yang tidak lancar
  3. Menutup lubang lubang pada potongan bambo/pohon, dan lain lain(dengan tanah).
  4. Memelihara ikan pemakan jentik dikolam /bak bak penampingan air.
  5. Memasang kawat kasa dilubang ventilasi/jendela.
  6. Menghindari kebiasaan menggantung pakaian didalam kamar.
  7. Mengupayakan pencahayaan dan ventilasi ruang yang memadai.
  8. Menggunakan kelambu.
  9. Memakai obat yang dapat mencegah gigitan nyamuk
Pertolongan pertama terhadap penderita DBD.
  1. Beri minum sebanyak mungkin.
  2. Kompres agar panasnya turun.
  3. Berikan obat turun panas.
  4. Segera bawa ke dokter/Puskesmas/Rumah Sakit bila :
  • Tidak bisa  minum, muntah terus menerus.
  • Bertambah parah.
  • Kesadaran menurun, hilang kesadaran.
  • Kejang.
  • Nyeri ulu hati. Gelisah.
  • Telapak tangan dan kaki teraba dingin.
  • Perdarahan hidung dan gusi.
  • Muntah dan BAB hitam
  • Segera lapor ke RT/RW atau sarana pelayanan kesehatan terdekat bila ada anggota masyarakat yang terkena DBD 

Penyakit Meningitis

Rasanya belum lama tersiar polemik mengenai vaksin meningitis yang mengandung unsur babi. Berbagai argumen bermunculan, namun sampai saat ini belum ada kepastian yang dapat dipakai acuan. Imunisasi meningitis sangat diperlukan oleh calon jemaah haji untuk memenuhi yang dipersyaratkan oleh pemerintah Saudi Arabia. Lalu apakah sudah ditemukan solusi yang dianggap baik bagi semua pihak ?.
Penyakit Meningitis adalah penyakit peradangan selaput otak, jadi penyakit ini khusus  menyerang selaput otak Anak anak umur dibawah lima tahun banyak yang menjadi sasaran penyakit meningitis, pada umumnya gejala yang timbul mirip dengan influenza, sehingga sering dianggap remeh oleh orang tua.
Yang menjadi penyebab penyakit Meningitis  bisa saja oleh virus, bakteri, kuman TBC Paru paru ( Tuberkulosa).  Meningitis biasanya merupakan komplikasi dari penyakit Radang paru paru berat, campak, gondongeun, influenza, infeksi pada tenggorokan, infeksi pada hidung, infeksi pada telinga dll.
Meningitis yang menimbulkan kematian adalah jenis pneumokokal, meskipun jarang terjadi.
Meningitis yang disebabkan bakteri gejalanya  timbul demam mendadak, anak rewel, nafsu makan berkurang, lesu, muntah muntah dan sakit kepala. Pada anak yang lebih besar biasanya timbul kejang kejang yang kadang disertai  kesadaran menurun. Meningitis ini bisa mengakibatkan anak menjadi tuli, lumpuh atau kerusakan otak yang parah.
Sedangkan meningitis tuberkulosa gejalanya muncul perlahan lahan, demam tidak begitu tinggi, malas bermain, murung dan tidak suka makan. Pada anak yang lebih besar timbul sakit kepala, muntah muntah, kesadaran menurun bahkan bisa hilang, terganggunya pernapasan dan kemudian terjadi kelumpuhan syaraf dan anggota gerak.  Dalam waktu tiga minggu setelah terkena serangan, jika terlambat ditangani bisa menimbulkan kematian.
Meningitis ditularkan melalui batuk, bersin, peralatan makan minum bekas penderita dan kebersihan diri dan lingkungan yang tidak memadai.
Untuk mencegah meningitis dianjurkan makan makanan bergizi, menjaga lingkungan yang sehat, kebersihan diri (personal hygiene) atau  melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS) dalam kehidupan  sehari hari, dan  agar lebih lengkap usahakan mendapat imunisasi meningitis di tempat pelayanan kesehatan.

Penyakit Campak

Penyakit Campak sering menyerang anak anak balita. Penyakit ini mudah menular kepada anak anak sekitarnya, makanya anak yang menderita Campak harus diisolasi untuk mencegah penularan. Campak disebakan oleh kuman kuman yang disebut Virus Morbili. Anak yang terserang campak kelihatan sangat menderita, suhu badan panas, bercak bercak seluruh tubuh terkadang sampai borok borok bernanah.

Gejala :
• Dimulai dengan panas badan kemudian suhu makin meninggi waktu akan    timbul gejala gejala pada kulit.
Radang tenggorok, pilek, batuk kering, radang selaput mata.
• Pada hari kelima timbul bercak bercak merah pada kulit mula mula timbul dibelakang telinga, tengkuk, kemudian menyebar keseluruh tubuh. Bercak bercak merata, kadang disertai borok bernanah, setelah kurangblebih tiga hari menghilang sesuai urutan kejadian.
• Bercak bercak meninggalkan bekas kehitam hitaman yang merupakan gejala khas penyakit campak.
Pertolongan :
Menurunkan panas dengan cara memberikan obat obataan penurun panas misalnya : Acetosal, Parasetamol,Bodrexin atau obat obat tradisional seperti :
1. segelas air kelapa ditambah satu butir kuning telur ayam mentah kemudian diminum.
2. Kuning telur ayam mentah ditambah satu sendok makan madu kemudian diminum.
Kompres dengan air dingin.
Berikan makan lunak dan cukup bergizi, nasi tim dengan lauk pauk telur, daging, hati.
Apabila disertai batuk yang cukup mengganggu dapat diberikan obat batuk hitam atau obat batuk putih atau obat tradisional misalnya, air perasan kencur diberi air jeruk nipis dan sedikit garam.
Akibat yang akan timbul bila Campak tidak diobati :
Radang telinga tengah
Radang selaput otak
Radang otak



Penderita campak perlu dibawa berobat ke Puskesmas bila :
Nyeri kepala yang hebat adan muntah muntah
Sesak napas
• Batuk makin berat dan berdahak
• Penderita lemah sekali
Pencegahan penularan penyakit campak :
• Meningkatkan keadaan gizi anak
• Campak mudah menular, jadi bila ada penderita harus diisolasi atau menjauhkan anak yang sehat dari penderita
Imunisasi campak pada bayi umur sembilan bulan.

SUMUR GALI

Berbagai upaya ditempuh manusia  untuk memperoleh air bersih. Bagi daerah yang memiliki mata air bisa mengalirkan mata air sampai ke rumahnya masing masing. Bagi daerah yang air tanahnya dangkal bisa dibuat sumur gali. Bagi daerah yang tidak memeiliki potensi air tanah dan mata air bisa mengalirkan dari daerah lain. Atau bila hal ini tidak memungkinkan ada yang memanfaatkan air hujan sebagai air bersih.
Salah satu jenis sumber air bersih yang banyak tersebar hampir diseluruh penjuru dunia adalah jenis Sumur gali. Pembuatannya relatip sederhana, dengan menggali tanah secara vertikal maka di kedalaman tertentu akan menemukan mata air. Kedalamannya berbeda beda ada yang dangkal satu tempat tapi ada yang sangat dalam ditempat lainnya, hal ini terjadi karena  keberadaan air dalam tanah tidak sama disetiap daerah. Bentuk sumur gali pada umumnya bundar berbentuk lingkaran dengan garis tengah 80 sampai 100 cm, dan kedalamamnya tergantung kebradaan air tanah dilokasi trersebut. Agar sumur gali kita  airnya memenuhi persyaratan air  bersih, maka ada syarat syarat khusus yang perlu dipenuhi oleh konstruksi Sumur Gali.
  1. Lokasi sumur cukup jauh dari sumber pencemaran seperti : genangan air kotor, selokan ,sungai, septic tank, tempat pembuangan sampah dll ( untuk tanah yang keras biasanya minimal 10 meter)
  2. Lantai sumur kedap air biasanya diplester semen, keramik, tegel dll minimal 1 meter sekelilingnya.
  3. Tidak ada retakan dilantai sumur yang dapat mengakibatkan air kembali meresap masuk kedalam sumur.
  4. Dilengkapi dengan bibir sumur yang terbuat dai tembok sebagai pengaman agar binatang dan kita tidak mudah terperosok kedalam sumur.
  5. Untuk sumur yang masih memakai timba , ember timba tidak diletakan diatas lantai sumur tapi harus digantung agar tidak terjadi pencemaran dari lantai sumur.
  6. Dilengkapi dengan penutup yang dapat dibuka bila sumur hendak digunakan ( bila sumur memakai timba )
  7. Air bekas ( air kotor ) disalurkan melalui saluran yang kedap air untuk dibuang ke Sarana Pembuangan Air Limbah (SPAL).
  8. Adanya dinding sumur minimal tiga meter dari permukaan tanah kebawah  terbuat dari tembok yang kedap air.

Saat ini pemakaian timba sudah mulai brkembang, untuk memudahkan pengambilan air  digunakan pompa listrik yang lebih praktis. Dengan demikian maka bibir sumur biasanya tidak dibuat tapi langsung ditutup rapat dengan beton.
Bila semua syarat terpenuhi biasanya air yang didapat akan jernih, dan memenuhi syarat air bersih.

SAMPAH

 

A.Pengertian :
Sampah adalah semua benda atau produk sisa dalam bentuk padat sebagai akibat aktivitas manusia yang dianggap tidak bermanfaat dan tidak dikehendaki oleh pemiliknya atau dibuang sebagai barang tidak berguna.
B. Gangguan yang ditimbulkan oleh sampah :
1. Pencemaran lingkungan:
Sampah yang dibuang sembarangan  dalam kurun waktu tertentu akan membusuk. Hasil penguraian sampah organik berupa cairan dan gas akan mencemari tanah, air dan udara.
Gas  yang dihasilkan berbau busuk menyengat akan mencemari udara.
.
2. Sampah merupakan sumber penyakit :
Dengan timbulnya bau busuk   akan mengundang lalat berkembang biak sehingga populasi lalat meningkat.  Populasi lalat yang meningkat akan memudahkan membantu penularan penyakit seperti Diare. Typhus, Cholera, Disentri dll. Selain lalat, binatang penular penyakit  lainnya seperti kecoa, nyamuk,  tikus dll akan berkembang biak pada sampah yang tentunya akan menularkan penyakit kepada kita yang tinggal disekitar sampah.
3.Menimbulkan kecelakaan :
Sampah berupa pecahan kaca, paku, duri dll dapat menyebabkan kecelakaan.Sampah yang dibakar tanpa pengawasan tidak jarang menimbulkan kebakaran.
4. Menimbulkan bencana :
Sampah yang dibuang di parit, kali dan sungai lama kelamaan bertumpuk dan menghambat aliran air pada waktu musim hujan, akibatnya air meluap dan terjadi banjir yang dapat  merusak sarana infra struktur seperti jalan, jembatan , parit draainase dll.
Sampah yang dibiarkan menggunung dapat menimbulkan longsor atau ledakan seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah Bandung
5. Mengganggu pemandangan :
Sampah menimbulkan pemanadangan yang tak sedap, jorok dll.

C. Volume sampah :
Volume sampah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga  kurang lebih sebanyak 2 liter per orang per hari.
D. Pengelolaan sampah :
Sampah sebaiknya dibuang di TPA (Tempat Pembuangan Ahir) untuk dikelola lebih lanjut. Untuk sampai ke TPA tentunya perlu mekanisme penanganan yang terpadu. Bermula dari sampah yang dikumpulkan di rumah kemudian di buang di TPS ( Tempat Pengumpulan Sementara) yang selanjutnya di angkut ke TPA untuk dikelola lebih lanjut. Bagi pemukiman yang dapat dijangkau pelayanan Dinas Kebersihan setempat tidak menjadi masalah yang berarti, cukup membayar retribusi sampah dan kumpulkan sampah di TPS, maka sampah akan sampai di TPA  untuk dikelola lebih lanjut.
Bagi pemukiman yang belum dapat dijangkau oleh pelayanan Dinas Kebersihan, sebaiknya agar pemukiman terhindar dari hal hal yang tak diharapkan akibat dampak sampah, maka sudah saatnya memiliki layanan pembuangan sampah sendiri. Hal ini tentunya dapat diusulkan ke Pemerintahan Desa/Kelurahan. Yang penting adanya potensi yang mendukung untuk lancarnya pengelolaan sampah yang baik memenuhi syarat kesehatan.  Dimulai dengan skala kecil, misalnya  melayani hanya beberapa wilayah RT atau RW yang penting ada komitmen antara warga dan Pemerintahan setempat. Adapun potensi tersebut adalah  :
1. Adanya petugas pelaksana
2. Sarana pengangkut : gerobak sampah atau mobil sampah.
3. Jalan yang memadai untuk angkutan gerobak sampah/mobil sampah.
4. Adanya komitmen antara warga dan pemerintahan setempat.
5. Sumber dana untuk operasional : Bisa dihimpun melalui iuran sampah.
6. Adanya lahan untuk Tempat Pembuangan Ahir ( TPA )
7. Bila perlu lahan untuk Tempat Pengumpul Sementara ( TPS)
Bila potensi potensi diatas mencukupi maka kegiatan pelayanan pembuangan sampah bisa dirintis dan segera diwujudkan kegiatannya.
E. Pemusnahan sampah :
Pemusnahan sampah di TPA  terdiri dari beberapa jenis kegiatan :
  1. Daur ulang : sampah yang masih bisa dimanfaatkan akan didaur ulang, biasanya bahan plastic, botol, besi tua, kayu dll
  2. Komposting : pembuatan kompos diperuntukkan bagi sampah organic dengan metode penguraian secara alami akan menghasilkan kompos yang berguna untuk pertanian.
  3. Dibakar : bagi sampah yang kering bisa dibakar
  4. Dikubur dengan metode sanitary landfil.

AIR BERSIH

A. PERSYARATAN AIR BERSIH :
Air selain merupakan kebutuhan pokok bagi manusia , juga dapat menjadi sarana penyebaran penyakit ataupun keracunan. Air bersih yang sehat harus memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Kesehatan No 416/MENKES/PER/IX/1990
Adapun persyaratn air bersih sbb.:
1.Syarat Fisik :
  • Jernih
  • Tidak berwarna
  • Tidak berasa
  • Tidak berbau
  • Temperatur tidak melebihi suhu udara.

2. Syarat Kimia :
  • Tidak mengandung unsur kimia yang bersifat racun.
  • Tidak mengandung zat yang menimbulkan gagngguan kesehatan.
3.Syarat Bacteriologis :
Tidak mengandung Kuman parasit, Kuman patogen, Bacteri Coli.
4. Syarat Radio aktif :
Tidak mengandung sinar alfa, sinar gama
B. PENYAKIT YANG BERHUBUNGAN DENGAN AIR :
1. Penyakit melalui air :
Ditularkan melalui air dan menularkan kedalam manusia, seperti : Kholera, dysentri, typhoid dan hepatitis.
2.Penyakit parasit :
Ditularkan oleh organisme patogen yang menjalani siklus hidupnya dalam air, seperti penyakit cacing/scehhistorosomiasis.
3.Penyakit karena serangga :
Artinya ditularkan melalui serangga yang menggunakan air untuk bertelur dan berkembang biak, seperti : Penyakit Malaria, Demam berdarah.
C. ZAT KIMIA YANG SERING TERDAPAT ADALAM AIR :
1. Derajat keasaman ( PH) :
Standar yang masih diperbolehkan : 6,5 – 9,2
Apabila PH kurang dari 6,5 atau lebih dari 9,2 mengakibatkan :
  • Korosifitas pada pipa aiar yang terbuat dari logam.
  • Beberapa senyawa kimia berubah menjadi racun.
  • Mempengaruhi pertumbuhuan beberapa mikroba dalam air
2. Besi ( Fe) :
Kandungan besi dalam air yang diperbolehkan : 0,1 – 1,0 ppm apabila melebihi 0,5 ppm, mengakibatkan :
• Warna air menjadi kemerah merahan
• Memberi rasa tidak enak pada minuman
• Pembentukan endapan pada pipa logam dan bahan cucian
3.Mangan ( Mn) :
Kandungan mangan dalam air yang diperbolehkkan : 0,05 -0,5 ppm, apabila melebihi 0,5 ppm mengakibatkan :
o Meninggalkan noda kecoklatan pada pakaian
o Kerusakan hati
4. Chlorida (Cl) :
Kandungan khlorida yang diperbolehkan 200- 600 ppm dalam jumlah kecil dibutuhkan sebagai desinfektan, apabila berkaitan dengan ion natrium menimbulkan :
  • Rasa asin
  • Merusak pipa air
5. Sulfida (H2S) :
Kandungan sulfida dalam air harus nol ppm, karena sangat beracun dan berabau busuk. Dalam jumlah besar dapat menimbulkan / memperbesar keasaman sehingga menyebakan korosifitas pada pipa air.
6. Amonium (NH4) :
Kandungan amonium dalam air harus nol ppm. Kandungan senyawa ini dapat menimbulkan bau yang sangat tajam dan menusuk hidung.
7. Nitrit ( NO2) :
Nitrit adalah senyawa kimia yang tergolong kimia beracun. Kandungan nitrit harus nol ppm. Adanya bahan kimia ini diadalam air dapat menimbulkan terbentuknya methaemoglobin dalam darah sehingga menghambat perjalanan oksigen dalam tubuh.

JAMBAN

JAMBAN
Kita berdomisili disuatu wilayah pemukiman, sebut saja wilayah itu setingkat dengan desa atau kelurahan.  Pernahkah kita befikir berapa jumlah rumah di wilayah kita yang memiliki jamban, dan berapa jumlah rumah yang belum memiliki jamban.  Bila rumah yang memiliki jamban melebihi 80% dari jumlah rumah yang ada, berarti wilayah tersebut termasuk wilayah yang cukup baik dalam hal pembuangan kotoran manusia.

Bagi rumah yang belum memiliki jamban, sudah dipastikan mereka mereka itu mamanfatkan sungai,  kebun,  kolam, atau tempat lainnya untuk buang air besar (BAB). Bagi yang telah memiliki jamban bisa dipastikan BAB di jamban. Tapi tidak selalu begitu , terkadang walaupun memiliki jamban ada sebagian kecil yang masih BAB di tempat lain, karena alasan tertentu.
Dengan masih adanya masyarakat di sutau wilayah  yang BAB sembarangan, maka  wilayah tersebut terancam beberapa penyakit menular yang berbasis lingkungan diantaranya : Penyakit Cacingan, Cholera (muntaber), Diare,  Typus, Disentri, Paratypus, Polio, Hepatitis B dan  masih banyak penyakit lainnya.  Semakin besar prosentase  yang BAB sembarangan maka ancaman penyakit itu semakin tinggi itensitasnya.  Keadaan ini sama halnya dengan fenomena bom waktu, yang  bisa terjadi ledakan penyakit pada suatu waktu cepat atau lambat.
Sebaiknya semua orang BAB di jamban yang memenuhi syarat, dengan demikian wilayahnya terbebas dari ancaman penyakit penyakit tersebut. Dengan BAB di jamban banyak penyakit  berbasis lingkungan yang dapat dicegah, tentunya jamban yang memenuhi syarat kesehatan. Kalau membahas soal jamban maka tentunya harus lengkap dengan sarana Air Bersih untuk menunjang keberlangsungan pemanfaatan jamban.
Jamban yang memenuhi syarat kesehatan atau sayarat Sanitasi adalah sebagai berikut :
  1. Kotoran tidak dapat dijangkau oleh binatang penular penyakit, seperti : Kecoa, tikus, lalat dll.
  2. Tidak menimbulkan bau
  3. Kotoran ditempatkan disuatu tempat, tidak menyebar ke mana mana
  4. Tidak mencemari sumber air bersih
  5. Tidak menggangu pemandangan/estetika
  6. Aman digunakan
Untuk memenuhi syarat no.1 dan 3, maka kotoran ditempatkan di satu tempat, bisa lobang jamban atau septik tank, ukuran volumenya disesuaikan dengan kebutuhan atau jumlah pemakai. Untuk memenuhi syarat no 1 dan 2, maka digunakan kloset yang dilengkapi leher angsa, dimana pada leher angsa akan tergenang air utnuk mencegah bau yang timbul dari lobang jamban atau septic tank, dan mencegah masuknya binatang binatang seperti lalat, kecoa, nyamuk, tikus dll. Untuk memenuhi syarat no. 4 , dalam membuat jamban terutama lokasi lobang jamban atau septic tank atau lobang resapan dibuat sejauh mingkin dari sumber air yang ada misalnya Sumur Gali dsbnya, atau setidak tidaknya tidak kurang dari 10 meter  jarak antara sumur dan lobang jamban. Sedangkan untuk memenuhi syarat no 5 dan 6 , hendaknya jamban dibuat dari bahan bahan yang memadai baik kekuatannya maupun konstruksinya dibuat sedemikan rupa agar kelihatan indah dan rapi.
Jangan lupa pemeliharaan jamban perlu dibiasakan setiap hari, misalnya membersihkan dan menyikat lantai agar tidak licin, menguras bak air agar terhindar dari penyakit Demam Berdarah Dengue, siram kloset dengan air secukupnya setelah digunakan, tidak membuang sampah, puntung rokok, pembalut wanita, air sabun, lisol kedalam kloset.
Sudahkah rumah anda memiliki jamban, kalau sudah gunakan jamban dengan baik sebab dengan BAB di Jamban banyak penyakit yang dapat dicegah. Bagi yang belum memiliki jamban, agar tidak BAB disembarang tempat, sudah saatnya merencanakan untuk membuat jamban agar lingkungan kita sehat dan terhindar dari ancaman penyakit menular berbasis lingkungan.
RUMAH DAN LINGKUNGAN PERUMAHAN
imah-sundaA.Rumah.
Rumah sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia merupakan tempat untuk membangun kehidupan keluarga. Untuk itu rumah seharusnya dapat memberikan wadah bagi kegiatan seluruh anggopta keluarga dengan baik.
1.Arti rumah bagi keluarga sebagai :
a. Tempat untuk berlindung.
Keluarga bertempat tinggal dalam rumah untuk melindungi diri dari   panas,    hujan, angin, dan gangguan lainnya, sehingga dapat tinggal dengan    rasa aman.
b. Tempat pembinaan keluarga.
Rumah sebagai tempat tinggal dan pertumbuhan keluarga mempunyai peranan yang besar dalam pembinaan watak penghuninya. Rumah hendaknya dapat menjadi wadah kegiatan pembinaan keluarga melalui bimbingan pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang baik.
Karena rumah merupakan tempat pendidikan yang pertama dan utama bagi keluaraga, terutama bagi pengembangan kepribadian anak.
Dengan mempersiapkan rumah yang memenuhi syarat, diharapkan dapat menampung kegiatan pembinaan bagi anggota keluarga dan mendorong terciptanya kerukunan dankebahagiaan keluarga.
c. Tempat kegiatan keluarga.
Rumah sebagai tempat pertemuan berbagai kegiatan keluarga, mempunyai arti yang penting dalam memberikan ruang dan suasana yang menunjang kegiatan itu sendidri. Sehingga didalam rumah keluarga dapat menjalankan kegiatan dengan rasa senang, tenteram dan nyaman tenteram dan nyaman. Untuk mencapai keadaan ini, perlu dipersiapkan rumah sehat yang dapat menampung anggota keluarga dalam melakukan kegiatan dan kebiasaannya dengan baik. Rumah sehat dan nyaman akan berpengaruh pada kesehatan
jasmani dan rohani anggota keluarga itu sendiri.
2. Syarat rumah sehat.
a.memenuhi segi kesehatan Artinya bagian bagian rumah yang mempengaruhi kesehatan keluarga hendaknya dipersiapkan dengan baik
terutama :
  • Penerangan dan per anginan dalam setiap ruang harus cukup.
  • Penyediaan air bersih.
  • pengaturan pembuangan air linmbah, kotoran manusia dan sampah tidak menimbulkan pencemaran.
  • Luas rumah yang sebanding dengan jumlah penghuni.
  • Bagian bagian ruang seperti lantai dan dinding tidak lembab.
  • Tidak terjadi pencamaran seperti bau,  rembesan air kotor, udara kotor, dan sebagainya.
b.Memenuhi segi kekuatan bangunan.
Artinya bagian bagian dari bangunan rumah mempunyai konstruksi dan bahan bangunan yang dapat dijamin keamanannya seperti :
  • Konstruksi bangunan yang cuckup kuat, baik untuk menahan beratnya sendiri maupan pengaruh luar seperti angin, hujan, gempa dan lain lain
  • Pemakaina bahanbangunan yang bisa dijamin keawetan dan kemudahan dalam pemeliharaan.
  • Penggunaaan bahan tahan api, untuk bagian yang mudah terbakar, dan bahan tahan air untuk bagian yang selalu basah.
c. Memperhatikan segi kenyamanan.
Agar keluarga dapat tinggal dengan nyaman dan dapat melakukan kegiatan dengan mudah, diperlukan :
  • Penyediaan ruangan yang mencukupi
  • Ukuran ruangan yang sesuai dengan kegiatan penghuni didalamnya.
  • Penataan ruangan yang cukup baik.
  • Dekorasi dan warna ruangan yang serasi.
  • Penghijauan halaman diatur sesuai kebutuhan.
d. Memenuhi Segi keterjangkauan
Hendaknya rumah dibangun, dilengkapi dan dipelihara dengan dana yang sesuai dengan kemampuan keluarga
B.Lingkungan perumahan
Lingkungan perumahan merupakan kumpulan dari rumah rumah yang dilengkapi dengan prasarana jaringan pelayanan umum fasilitas sosial yang dibutuhkan untuk memudahkan kegiatan masyarakat dilingkungan tersebut. Letak suatu lingkungan perumahan harus didalam daerah yang diperuntukan bagi perumahan, dan bukan dilingkungan industri besar atau pabrik.
1.Hal hal yang harus dipenuhi untuk suatu perumahan adalah :
  • Penyediaan prasarana yang cukup memadai, seperti jalan, saluran pembuangan air limbah, dan saluran air hujan.
  • Penyedian jaringan pelayanan umum ( utilitas umum ) adalah bangunan bangunan yang dibutuhkan dalam mengelola pelayanan lingkungan seperti :
  • – Jaringan listrik
  • – jaringan air bersih
  • – Jaringan telepon
  • – Pemadam kebakaran
  • – dan sebagainya.
c. Penyediaan fasilitas sosial perumahan.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya seperti :
  • - Fasilitas ibadah : langgar, mesjid dan sebagainya
  • - Fasilitas kesehatan : Puskesmas, Dokter, Bidan dsbnya
  • - Fasilitas perbelanjaan : pasar, warung, toko, mall dsbnya
  • - Fasilitas kebersihan : Pelayanan pembuanagn sampah lingkungan,MCK dsbnya.
- Fasilitas pendidikan : Sekolah ( TK, SD, SMP, SMA dsbnya)
- Fasilitas Rekreasi : Tempat olah raga, Tempat bermain anak dansebagainya.
- Fasilitas lainnya : gedung/ balai pertemuan dsbnya.
Jkt-Bdg2. Syarat lingkungan perumahan sehat.
Memenuhi segi penyehatan lingkungan. Artinya komponen komponen lingkungan perumahan yang    mempengaruhi    kesehatan masyarakat hendaknya dilengkapi sesuai dengan kebutuhan, seperti :
  • Penyedian prasarana lingkungan yang memadai, sehingga memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Penyediaan fasilitas lingkungan sesuai dengan banyaknya  masyarakat yang dilayani.
  • Pengamanan lingkungan perumahan terhadap pencemaran seperti pemeliharaan sumber sumber air bersih, pembuangan sampah dan air limbah yang tidak mengganggu dan lain lain.

b. Memenuhi segi ketertiban.

Lingkungan perumahan yang tertib dibangun dengan mematuhi peraturan dan petunjuk petunjuk yang berlaku disuatu daerah,   lingkungan perumahan akan terhindar dari kenungkinan bencana ( runtuh, kebakaran dsb)
c. Memperhatikan keserasian lingkungan
Melestarikan pohon pelindung dan tanaman, disamping untuk penyegaran udara dan memberikan pemandangan indah, juga bermanfaat untuk menguatkan tanah dan penyimpanan air tanah
  • - Memberi penerangan alami dan buatan yang mencukupi.
  • - Mengatur tata letak perumahan sehingga cukup serasi.
“BERSIH ITU SEHAT”

Rhodamin B

minuman Rodamin B merupakan zat pewarna sintetis bebentuk kristal tidak berbau, berwarna merah keunguan, dalam bentuk larutan berwarna merah terang berpendar ( berfluorescensi ). Nama lain dari Rodamin B adalah :
Tetra ethyl rhodamin, Rheoninine B, D & C Red No. 19, C.I. Basic Violet 10, dan C.I. No 45179.
Rodamin B diperuntukan untuk bahan pewarna kertas, tekstil dan sebagai reagensia untuk pengujian Antimon, Cobalt, Bismuth
dan lain lain. Rodamin B yang digunakan untuk pewarna makanan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No 239/Menkes
/Per/V/85 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya. Rodamin B sering disalah gunakan untuk
pewarna pangan dan kosmetik. misalnya : sirup, lipstik dll. Penyalah gunaan rodamin B sangat berbahaya bagi kesehatan.
Paparan rodamin B dalam waktu yang lama kronis) dapat menyebabkan gangguan fungsi hati / kanker hati.
Pewarna makanan / minuman untuk warna merah sebaiknya disarankan memakai pewarna alam atau pewarnaSintetik yang aman sesuai
dengan permenkes No 772/Menkes/Per./I/88 tentang Bahan Tambahan Makanan.
Bahan pewarna sintetis yang dianjurkan adalah Karmin,Merah allura.
Berikut tanda dan gejala akut bila terpapar rodamin B :
  1. Jika terhirup akan iritasi pada saluran pernapasan.
  2. Jika rekena kul;it dapat menimbulkan iritasi pada kulit.
  3. Jika terkena mata akan menimbulkaniritasi pada mata, mata kemerahan,oedema pada kelopak mata.
  4. Jika tertelan dapat menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan dan menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna    merah atau merah muda.
Tindakan bila terpapar Rodamin B :
  1. Bila terhirup segera pidahkan korban dari lokasi kejadian, pasang masker berkatup atau perlatan sejenis untuk melakukan       pernapasan buatan, bila perlu hubungi dokter.
  2. Bila terkena kulit segera lepaskan pakaian perhiasan dan sepatu penderita yang terkontaminasi/terkena Rodamin B
  3. Cuci kulit dengan sabun dan air mengalir sampai bersih dari Rodamin B, selama kurang lebih 15 menit sampai 20 menit. Bila     perlu hubungi dokter.
  4. Bila terkena mata, bilas dengan air mengalir atau larutan garam fisilogis, mata dikeip kedipkan sampai dipastikan  sisa       Rodamin B sudah tidak ada lagi atau sudah bersih. bila perlu hubungi dokter.
  5. Bila tertelan dan terjadi muntah, letakan posisi kepala lebih rendah dari pinggul untuk mencegah terjadinya muntahan masuk ke saluran oernapasan. Bila korban tidak sadar, miringkan kepala ke samping atau ke satu sisi. Segera hubungi dokter.

10 Macam Bahan Tambahan Pangan Yang Dilarang

10 Macam Bahan Tambahan Pangan Yang Dilarang
Bahan tambahan makanan /  bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan pada pengolahan pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain pewarna , pengawet, penyedap rasa dan aroma pengemulsi, anti oksidan, anti gumpal, pemucat atau pengental. Bahan tambahan yang diizinkan untuk dipergunakan pada makanan dengan batas maksimum penggunaannya tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 722/Menkes/Per/IX/1988.
Dilarang menggunakan bahaan tambahan pangan apabila tujuannya untuk :
  1. Menyembunyikan bahan yang salah atau tidak memenuhi syarat.
  2. Mnyembunyikan cara kerja bertentangan dengan cara produksi yang baik utntuk makanan.
  3. Menyenbunyikan kerusakan makanan.
Bahan tambahan makanan yang dilarang digunakan dalam makanan sesuai Permenkes 722/Menkes/Per/IX/1988 dan diubah dengan Permenkes Nomor : 1168/Menkes/Per/XI/1999 adalah :
  1. Asam Borat (Boric Acid) dan senyawanya
Penggunaan untuk solder, bahan pembersih, pengawet kayu, antiseptik kayu, pengontrol kecoa.
Efek negtif :
Pemakaian sedikit dan lama akan terjadi kumulatip pada oktak, hati, lemak dan ginjal. Untuk pemekaian jumlah banyak mnyebabkan demam , anuria, merangsang SPP, depresi, apatis, sianosis, tekanan darah turun, kerusakan ginjal, pingsan, koma bahkan kematian. 
2.Asam Salisilt dan garamnya ( garam Lithium Salisilat, Silver Salisilat )
Kegunaan :
Antiseptik  ( Externally) dan Keratolitik ( topical).
Efek Negatif :
Dalam jumlah banyak menyebabkan muntah muntah, kejang perut, sesak napas, acidosis, gangguan mental. 
3.Formalin (Formaldehyde)
Penggunaan :
Desinfektan, antiseptik, pemghilang bau, fiksasi jaringan, dan fumigan, juga dipakai pada industri tekstil dan kayu lapis.
Efek Negatif :
Sakit perut, muntah muntah, depresi susunan syaraf.  Dalam jumlah yang banyak dapat menyebakan kejang kejang, kencing darah, susah kencing, muntah darah , mati. 
4.Kloramfenikol :
Merupakan antibiotik spektrum luas.
Efek negatif :
Membunuh flora usus. 
 
5.Nitrofurazon :
Merupakan anti mikroba
Efek negatif : membunuh flora usus.
6. Kalium Klorat ( KclO3)
Efek negatif : Iritasi kuat terhadap membran mukosa. 
7. Diethylpyrocarbonat
Penggunaan : sebagai pengawet anggur, soft drink, fruit juices.
Efek negatif : iritasi membran mukosa.
8. Dulcin:
Pad tikus menaikan  kerusakan sel adenomas liver, papiloma, rongga ginjal dan kandung kemih, menyebakan pembentukan batu.
Pada manusia belum ada data, tetapi tidak layak digunakan sebagai pemanis.
9. Brominated vegetable oil :
Biasanya digunakan pada minuman ringan.
Efek negatif :
Menimbulkan reaksi alergi, Metabolisme  ion Br yang perlahan menimbulkan akumulasi pada sel adiphose tulang dan lemak.
10. Kalium Bromat.
Biasanya digunakan sebagai pemutih dan pematang tepung.
Efek Negatif :
Menurut hasil penelitian penggunaan pada makanan minuman dapat membahyakan kesehatan karena bersifat karsinogenik. Dapat menyebabkan Muntah, mual, diare,dan kerusakan pada ginjal

Visi dan Misi Pembangunan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat



Visi dan Misi Pembangunan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Visi Pembangunan Jawa Barat Tahun 2005-2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 adalah “Dengan Iman Dan Taqwa, Provinsi Jawa Barat Termaju Di Indonesia”.  Visi tersebut diwujudkan melalui 5 (lima) misi pembangunan yaitu :
  1. Mewujudkan kualitas Kehidupan Masyarakat yang berbudaya Ilmu dan Teknologi, Produktif dan Berdaya Saing
  2. Meningkatkan Perekonomian yang Berdaya Saing dan Berbasis Potensi Daerah
  3. Mewujudkan Lingkungan Hidup yang Asri dan Lestari
  4. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik
  5. Mewujudkan Pemerataan Pembangunan yang Berkeadilan  

Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan tantangan dan peluang serta budaya yang hidup dalam masyarakat, maka  visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2008-2013 adalah “Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”.

Agar visi tersebut dapat diwujudkan dan dapat mendorong effektifitas dan effisiensi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, ditetapkan misi Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
  1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia Jawa Barat yang produktif dan ber Daya Saing
  2. Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Regional berBasis Potensi Lokal
  3. Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastuktur wilayah
  4. Meningkatkan Daya Dukung dan Daya tampung Lingkungan untuk Pemb berkelanjutan
  5. Meningkatkan Effektifitas Pemerintahan Daerah dan Kualitas Demokrasi

Visi  Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat   

Dinas Kesehatan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkepentingan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena penting actual yang belum dapat diselesaikan pada periode 5 tahun sebelumnya khususnya aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, maka Visi  Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengacu pada visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat  yaitu “Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”

Misi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat

Rumusan Misi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat disesuaikan dengan Misi 1 (satu) Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
Mewujudkan Sumber Daya Manusia Jawa Barat yang produktif dan ber Daya Saing
Adapun Tujuan,  Sasaran dan Kebijakan dari  Misi tersebut adalah sebagai berikut :

Tujuan  :  
  1. Mendorong tingkat pendidikan, kesehatan, dan kompetensi kerja masyarakat Jawa Barat
  2. Menjadikan masyarakat Jawa Barat yang sehat, berbudi pekerti luhur serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi

Sasaran :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terutama untuk kesehatan ibu dan anak.

Strategi
Dalam rangka mencapai Visi dan Misi yang telah dirumuskan dan dijelaskan tujuan dan sasarannya, maka untuk memperjelas cara untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut melalui strategi pembangunan kesehatan yang terdiri atas Kebijakan, Program, dan Sasaran Program sebagai berikut :


Kebijakan :
  1. Meningkatkan  pelayanan kesehatan terutama Ibu dan Anak;
  2. Mengembangkan sistem kesehatan;
  3. Meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular serta tidak menular;
  4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan.

Program
Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka disusun program-program pembangunan sesuai dengan kebijakan yang telah diuraikan di atas dengan sasaran program, sebagai berikut :

Kebijakan 1:
Meningkatkan  pelayanan kesehatan terutama Ibu dan Anak, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :

1.  Program Upaya Kesehatan, dengan Sasaran :
  • Meningkatnya komitmen dan kemampuan kabupaten/kota untuk mengembangkan Desa Siaga dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
  • Meningkatnya Keluarga Sadar Gizi
  • Meningkatnya perlindungan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu Nifas, bayi, anak dan masyarakat berisiko tinggi.
  • Menjamin setiap orang miskin mendapatkan pelayanan kesehatan dasar dan atau rujukan/spesialistik yang bermutu.
  • Meningkatnya penggunaan obat rasional dan pemakaian obat generic di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swata disetiap jenjang
  • Meningkatnya pengawasan dan pengendalian peredaran sediaan makanan dan sediaan perbekalan farmasi terutama napza, narkoba dan batra.
  • Tertanggulanginya masalah kesehatan pada saat dan pasca bencana dan antisipasi global warming.
  • Meningkatnya derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktifitas fisik dan olah raga yang baik, benar, teratur dan terukur.

Kebijakan 2 :
Mengembangkan sistem kesehatan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :

1.    Program Manajemen Pelayanan Kesehatan, dengan sasaran :
  • Meningkatnya kualifikasi Rumah Sakit Provinsi menjadi  Center Of Excellent/Rujukan Spesifik berbasis masalah kesehatan Jawa Barat (Stroke, penyakit jantung, gerontology dll) yang mempunyai kulitas tingkat Nasional/Dunia
  • Terwujudnya system rujukan pelayanan kesehatan dan penunjangnya (laboratorium diagnostic kesehatan) regional Jawa Barat (HIV, Flu Burung dll).
  • Tersedianya anggaran/pembiayaan kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan jumlah mencukupi, teralokasi sesuai dengan besaran masalah dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna dan diutamakan untuk upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan (preventif dan promotif)
  • Terciptanya system pembiayaan kesehatan skala provinsi.
  • Tersedianya berbagai kebijakan , standar pelayanan kesehatan skala provinsi, pedoman dan regulasi kesehatan
  • Terwujudnya system informasi dan surveillance epidemiologi kesehatan yang evidence base, akurat diseluruh kabupaten/kota, Provinsi dan on line dengan Nasional.
  • Terwujudnya mekanisme dan jejaring untuk terselenggaranya komunikasi dan terbentuknya pemahaman public tentang PHBS, pembangunan kesehatan dan masalah kesehatan global, nasional dan local
  • Pelayanan Kesehatan di setiap Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringannya memenuhi standar mutu.
  • Terwujudnya akuntabilitas dan pencapaian kinerja program pembangunan kesehatan yang baik. 

2.    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan, dengan sasaran  :
  • Peningkatan kualitas sarana prasarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit
  • Peningkatan kuantitas, kualitas dan fungsi sarana prasarana pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
  • Peningkatan kualitas sarana dan prasarana Dinas Kesehatan dan UPT Dinas Kesehatan.
   
Kebijakan 3 :
Meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular serta tidak menular, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :

1.    Program Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, dengan sasaran sebagai berikut :
  • Meningkatnya jumlah/persentase Desa mencapai Universal Child Immunization (UCI).
  • Meningkatkan system kewaspadaan dini terhadap peningkatan dan penyebaran penyakit akibat pemanasan global (global warming)
  • Meningkatnya upaya pengendalian, penemuan  dan tatalaksana kasus HIV/AIDS, TBC, DBD, Malaria, penyakit cardio vascular (stroke, MI), penyakit metabolism (DM) dan penyakit jiwa, penyakit gigi dan mulut, penyakit mata dan telinga, penyakit akibat kerja.
  • Setiap KLB dilaporkan secara cepat < 24 Jam kepada kepala instansi kesehatan terdekat.
  • Setiap KLB/Wabah penyakit tertanggulangi secara cepat dan tepat.
  • Eliminasi penyakit tertentu yang berorientasi pada penguatan system, kepatuhan terhadap standard dan peningkatan komitmen para pihak.
  • Terkendalinya pencemaran lingkungan sesuai dengan standar kesehatan terutama di daerah lintas batas kab/kota dan provinsi.

Kebijakan 4 :
Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :

1.    Program Sumber Daya Kesehatan, dengan sasaran :
  • Meningkatnya jumlah, jenis dan penyebaran tenaga kesehatan termasuk SDM kesehatan yang sesuai dengan standar.
  • Meningkatnya pendayagunaan aparatur kesehatan
  • Meningkatnya kualitas tenaga kesehatan
  • Meningkatnya kecukupan obat dan perbekalan kesehatan (standar nasional Rp 9000,-/orang/tahun)
  • Meningkatnya citra pelayanan kesehatan Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya
  • Meningkatnya jumlah, jenis dan penyebaran tenaga kesehatan termasuk SDM kesehatan sesuai standar.

PENGAWASAN KUALITAS AIR

PEDOMAN TEKNIS
(DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TK II)
t e n t a n g
PENGAWASAN KUALITAS AIR
DIREKTORAT JENDERAL PPM & PLP
DEPARTEMEN KESEHATAN
1977
1. PENDAHULUAN
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan pada pasal 22 ayat 23 mengatakan
bahwa Penyehatan Air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan hidup manusia.
Upaya penyehatan air bertujuan untuk menjamin tersedianya air minum ataupun air bersih yang memenuhi
persyaratan kesehatan bagi seluruh masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan. Untuk menjamin tersedianya
kualitas air yang memenuhi persyaratan tersebut, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah maupun
masyarakat, seperti pembangunan dan perbaikan sarana air bersih/air minum, Upaya pengawasan kualitas air dan
penyuluhan–penyuluhan mengenai hubungan kesehatan dengan tersedianya air yang memenuhi persyaratan
kesehatan.
Salah satu aspek yang sangat esensial untuk terjaminnya kualitas air yang memenuhi persyaratan
tersebut adalah tersedianya suatu perangkat yang dapat nengatur dan mengawasi pihak yang memproduksi air dan
pihak konsumen, yang meliputihak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing demi terjaminnya kuantitas dan
kualitas air. Sejauh ini, beberapa Dati II di Indonesia telah mengembangkan dan membuat peraturan Daerah
tentang pengawasan kualitas air di Dati II masing-masing, sebagian telah berjalan dengan cukup baik sisanya masih
berupa SK kepala Daerah, sedangkan daerah lainnya masih belum mempunyai peraturan dimaksud.
Melihat kondisi yang demikian, Departemen Kesehatan RI dalam hal ini Direktorat Jenderal PPM & PLP
penyusun suatu pedoman teknis yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Zdaerahh sebagai acuan untuk
menyusun Peraturan Daerah tentang pengawasan kualitas air di Dati II masing-masing.
2. Pedoman Teknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang berisi muatan teknis dalam
rangka menyusun Peraturan Daerah Tingkat II tentang TUJUAN
pengawasan kualitas air , yang dapat disesuaikan dengan kondisi, kemampuan dan tersedianya fasilitas di daerah.
3. PENGERTIAN
1) Pedoman Teknis : Pedoman tentang hal-hal teknis yang berhubungan dengan kesehatan sebagaimana diatur
dalam PerMenkes nomor 416 tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air.
2) Perda : Peraturan Daerah Tingkat II tentang Pengawasan kualitas air.
3) Pemda : Pemerintah Daerah tingkat II Kabupaten / Kotamadya.
4) Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
5) Air Bersih adalah air yang digunakan keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan
dapat diminum apabila dimasak.
6) Air Kolan renang adalah air didalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya
memenuhi syarat kesehatan.
7) Air pemandian Umum adalah air yang digunakan pada tempat-tempat pemandian bagi umum tidak termasuk
pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang, yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
8) Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan contoh air secara fisika, kimia dan bakteriologis.
4. DASAR HUKUM
1) UU . Darurat no 12 Darurat Tahun 1957, Tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah.
2) UU.no 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
3) UU. No 4 Tahun 1982, tentang ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4) UU, no 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
5) Peraturan pemerintah no 7 tahun 1987tetang penyerahan sebagian urusan pemerintah dalam bidang kesehatan
kepada Daerah.
6) Peraturan pemerintah no 20 tahun 1990 ,tetang pengendalian pencemaran Air.
7) Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Kependudukan dan lingkungan hidup / badan Pengendalian
Dampak lingkungan nomor 103/Menkes/SKB/II/1993. Nomor Kep./09/BAPEDA/02/1993, tentang Pelaksanaan
Pemamtauan Dampak Lingkungan.
8) Peraturan Menteri Kesehatan no 416 Tahun 1990, tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas Air.
9) Peraturan Menteri Kesehatan no 061/Menkes/Per/I/1991 tetang persyaratan kolam renang.
10) Keputusan Sekjen Depkes no 0347/SJ/SK/Lapkes/III/92, tentang jenis-jenis pemeriksaan dan besarnya biaya
bahan dan alat untuk tarif pemeriksaan laboratorium .
11) Keputusan Mendagri no 21 Tahun 1994 tentang pedoman Organisasi dan Tata kerja dinas kesehatan.
5. TUJUAN PENGAWASAN KUALITAS AIR
Pengawasan Kualitas Air bertujuan :
A. Tujuan Umum :
Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai keadaan sanitasi sarana air bersih
dan kualitas air sebagai data dasar pemberian rekomendasi untuk pengamanan kualitas air.
B. Tujuan Khusus:
1) Tersedianya informasi keadaan sanitasi air bersih dan kualitas air.
2) Tersedianya rekomendasi untuk tindak lanjut terhadap upaya perlindungan pencemaran, perbaikan kualitas air
dan penyuluhan kepada pihak terkait.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas maka aspek yang perlu diperhatikan dalam rangka penyusunan peraturan
daerah tentang pengawasan kualitas Air khususnya adalh : jenis kegiatan, jenis air, persyaratan air, pembiayaan dan
pengelola air.
6. JJENIS KEGIATAN PENGAWASAN KUALITAS AIR
A. Pengamatan lapangan dan pengambilan contoh air
1. Pengamatan lapangan atau inspeksi sanitasi bermaksud memberi gambaran tentang serangkaian informasi dan
tempat-tempat yang berpontensi mempunyai masalah. Data yang diperoleh bisa menjabarkan kekurangan,
ketidakteraturan, kesalahan penanganan dan data penyimpangan yang mungkin mempengaruhi produksi dan
distribusi.
Inspeksi sanitasi dilaksanakan secara teratur waktunya ( rutin ) dan tepat guna.
Langkah-langkah inspeksi sanitasi dilakukan pada :
(a) Sistem perpipaan ( PDAM / BPAM / PAM Swata )
  • Pengamatan lapangan pada seluruh unity pengolahan air minum mulai dari sumber air baku, instalasi
  • pengolahan, jaringan distribusi sampai dengan sambungan pelayanan rumah.
  • Pengamatan lapangan dengan pengisian formulir Inspeksi Sanitasi
  • Hasil setiap pengamatan harus segera diolah dan dianalisis supaya dapat segera ditindak lanjuti/perbaikan
kualitas.
(b) Sarana air bersih (sumur gali, sumur pompa tangan, PAH, PMA.)
  • Inventarisasi seluruh sarana.
  • Pemetaan.
  • Pengamatan lapangan/sarana (sesuai dengan formulir inspeksi sanitasi menurut jenis sarana air bersih).
2. Pengambilan dan Pengiriman Sampel Air
a) Persyaratan pengambilan sampel sebagai berikut :
  • Pengambilan sampel harus direncanakan dan dilaksanakan dengan cermat dengan frekuensi yang cukup
  • sehingga setiap ada perubahan kualitas air sewaktu-waktu dapat diketahui.
  • Sampel harus diambil, disimpan dan dikirim dalam botol yang steril dan sempurna.
  • Volume air yang diambil sesuai dengan pedomann.
  • Sampel harus diambil dari titik-titik dari sistem penyediaan air yang sedapat mungkin mewakili semuanya.
  • Waktu penganbilan harus hati-hati sekali untuk mencegah kontaminasi terhadap sampel yang telah
  • diambil.
  • Untuk mencegah adanya perubahaan komposisi sampel yang bermakna yang mempengaruhi hasil analisa
  • sangat penting menjamin bahwa sampel diambil dengan tepat dan dikirim secepat-cepatnya.
  • Prosedur/tehnik sampling air minum/bersih, air kolam renang, air pemandian umum mengacu pada buku
  • pedoman pengambilan sampel yang ada.
b) Penentuan titik sampling
  • Dalam memilih titik pengambilan sampel, maka setiap tempat harus diberlakukan secara inddividu. Kristeria
  • umum dalam menentukan titik sampling adalah :
  • Titik–titik pengambilan sampel harus mewakili berbagai sumber-sumber air yang mungkin masuk
  • kedalam sistem.
  • Titik-titik tersebut harus meliputi bagian-bagian yang mewakili suatu kondisi dari sistem yang paling
  • tidak baik serta tempat yang kemungkinan memperoleh kontaminasi (reservoir, belokan–belokan,
  • daerah bertekanan rendah, ujung dari sistem dan lain-lain).
  • Titik –titik sampel harus secara seragam menyebar keseluruh sistem
  • Titik-titik pengambilan harus terletak didalam kedua tipe sistem distribusi (tertutup dan terbuka)
  • sebanding dengan jumlah-jumlah sambungan atau cabang.
  • Titik-titik pengambilan sampel secara umum harus dipilih sedemikian rupa sehingga mewakili secara
  • keseluruhan dan bagian pokok dari sistem.
  • Titik-titik harus terletak disuatu tempat sedemikian rupa sehingga air berasal dari tangki cadangan
  • atau reservoir.
  • Pada sistem yang mempunyai lebih dari satu sumber, titik-titik pengambilan sampel harus berasal dari
  • seluruh sistem sehingga jumlahnya sebanding dengan penduduk yang dilayani dari masing-masing
  • sumber.
  • Harus ada paling tidak satu titik pengambilan yang langsung sesudah air bersih memperoleh
  • pengolahan
c) Minimal jumlah sampel dan frekuensi pengambilan lihat juklak/juknis Pengawasan Kualitas Air Aspek
Mikrobiologis Air Minum dan Air Bnersih Tahun 1993 (hal 10)
d) Cara-cara Pengiriman sampel lihat buku materi pelatihan penyehatan air bagi petugas Dati II Tahun 1995 ( hal 99 – 120 )
3. Pemeriksaan Kualitas Air Di Laboratorium Maupun di lapangan.
Pemeriksaan sampel dilakukan di laboratorium Dinas Kesehatan Dati II / Rumah sakit Dati II / Laboratorium
propinsi / Laboratorium lain yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan / ditunjuk untuk maksud tersebut.
4. Penyampaian Hasil Pemeriksaan.
Penyampaian hasil pemeriksaan kepada pemakai jasa selambat-lambatnya 7 hari untuk hasil pemeriksaan
bakteorologi dan 10 hari untuk hasil pemeriksaan kimia.
7. JENIS AIR
Jenis air yang diawasi dalam kegiatan pengawasan kualitas air mencakup :
1. Air Minun.
2. Air Bersih.
3. Air Kolam Renang.
4. Air Pemandian Umum.
8. Persyaratan kualitas Air
Kualitas Air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, fisika, kimia danradioaktif
Dalam peraturan Daerah perlu ditetapkan sebagai berikut :
a) Kualitas air yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Kesehatan.
b) Jumlah parameter yang perlu diperiksa di laboratorium daerah sesuai dengan kemampuan dan fasilitas
yang tersedia.
c) Pemeriksaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam butir b, perlu dilakukan secara bertahap dan terus
ditingkatkan sehingga tercapai pelaksanaan pemeriksaan sesuai ketentuan dimaksud butir a.
d) Parameter yang tidak dapat diperiksa pada butir b dirujuk ke laboratorium yang lebih tinggi
kemampuannya sesuai dengan kebutuhan.
9. PEMBIAYAAN
1) Biaya yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, dapat dikenakan retribusi.
2) Biaya rujukan ditanggung pemerintah/Pemerintah daerah tanpa meninggalkan peran serta masyarakat.
3) Pola dan besarnya tarif retribusi berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mentri Kesehatan .
10. PENGELOLA AIR
Pengelola air adalah badan/organisasi /perusahaan/perorangan yang :
a) Memproduksi/menyalur kan air minum/bersih.
b) Mengelola kolam renang/pemandisn umum
11. PARAMETER AIR
Parameter kualitas air yang minimal diharapkan diperiksa di laboratorium Dati II adalah :
1. Air Minum/air bersih
a) Paremeter yang berhubungan dengan kesehatan secara langsung :
1) Mikrobiologi : a) E. Coli b) Total Coli
2) Kimia An-Organik :
a) Arsen E) Nitrit , Sbg -N
B) Fluorida F) Sianida
C) Kromium , Val - 6 G) Selenium
D) Kadmium h) Nitrat , sbg -N
3) Kimia Organik : Zat Organik ( Kmno? )
b) Parameter yang berhubungan secara tidak langsung dengan kesehatan:
1 ) Fisika :
  • Bau
  • Warna
  • Fisika :
  • Jumlah Zat Padat Terlarut ( TDS )
  • Kekeruhan
  • Rasa
  • Suhu
2 ) Kimia An –Organik
a) Aluminium F) pH
b ) Besi g) Seng
c) Kesadaran h ) Sulfat
d ) Khorida I) Tembaga
e ) Mangan
2. Kalam Renang
a) Mikrobiologi :
  • Jumlah Kuman
  • Total Coli
b) Kimia :
  • Aluminium
  • Kebasaan ( CaCO? )
  • Oksigen Terabsorbsi ( O? )
  • PH
  • Sisa Khlor
  • Tembaga
c) Fisika :
  • Bau
  • Benda terapung
  • Kejernihan
3. Pemandian Umum
a) Mikrobiologi : Total Coli
b) Kimia
  • Deterjen
  • Oksigen terlarut ( O2 )
  • Ph
c.) Fisika :
  • Bau
  • Kejernihan
  • Minyak
12. Sanksi
1. Macam/jenis sanksi yang perlu dipertimbangkan untuk ditetapkan dalam peraturan daerah mencakup :
a) Sanksi administratif berupa :
(a) Pemberian peringatan/teguran
(b) Larangan/penghentian sementara pengoperasian kegiatan produksi/aliran distribusi
(c) Larangan/penghentian sementara pengoperasian kolam renang, pemandian umum
(d) Pencabutan ijin usaha sementara atau tetap
b) Sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebesar Rp 50.000,00,-
2. Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi adalah sebagai kerikut :
(a) Menghalangi terlaksananya kegiatan-kegiatan yang ditetapkan di dalam peraturan Daerah dalam rangka
pengawasan kualitas Air.
(b) Melanggar/melalmpaui standar maksimal yang diperbolehkan pada parameter yang secara langsung
berhubungan dengan kesehatan yang ditetapkan dalam peraturan Daerah dan diperiksa di laboratorium.
3. Sanksi terhadap pelanggaran parameter kualitas air baru dijatuhkan setelah dilakukan pembinaan dan
pemeriksaan ulang parameter yang dilanggar.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI / WALI KOTA KEPALA DAERAH TINGKAT II ………………………………………

Menimbang :
a) Bahwa air merupakan kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dan merupakan sumber daya alam,
sehingga keberadaannya perlu dimanfaatkan dan dilestarikan.
b) Bahwa dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, perlu
dilaksanakan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus
c) Bahwa kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan agar masyarakat
terhindar dari gangguan kesehatan
d) Bahwa atas dasar pertimbangan –pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan peraturan daerah
kabupaten Daerah Tingkat II tentang Pengawasan kualitas Air.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah;
2. Undang-undang Nomor ……….. ( Sesuai nomor untuk daerah masing-masing ) tetang pembentukan
Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Tingkat I Jo . Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun
1950 Tentang : penetapan mulai berlakunya undang-undang tahun 1950 Nomor 12,13,14,dan 15.
3. U.U Darurat no 12 Darurat Tahun 1957 . tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah jo . Instruksi
Menteri dalam Negeri Nomor !1 Tahun 1969.
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Hygiene Perusahaan dan Perkantoran;
5. UU.No 4 Tahun 1982 , Tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup jo peraturan
pemerintah /Nomor 51 Tahun 1993, tentang Analisis Mengenai Dampak lingkungan;
6. UU No 23 Ztahun 1992 tentang kesehatan;
7. Peraturan pemerintah No 7 Tahun 1987, tentang penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Dalam
Bidang Kesehatan kepada Daerah ;
8. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air;
9. Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup/ Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan no 103 / Menkes/SKB/II/1993, NO Kep-09 /BAPEDAL/02/ 1993 ,
tentang pelaksanaan pemantauan Dampak Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 416/ Menkes/ Per/ IX / 1990 . tentang syarat-syarat Pengawasan
Kualitas Air;
11. Peraturan Daerah Tingkat I No ………………… tentang Penyerahan Secara nyata beberapa urusan
Daerah Tingkat I Kepada Daerah Swatantra Tingkat II ;
12. Keputusan gubernur kepala Daerah Tingkat I Nomor ……….. tentang baku mutu lingkungan daerah
untuk Wilayah Propinsi Daerah tingkat I;
13. Instruksi Gubenur kepala Daerah Tingkat I No ………….. tentang Pengawasan kualitas Air;
14. Peraturan Daerah kabupaten daerah tingkat II No ………. Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
LAMPIRAN : CONTOH PEDOMAN TEKNIS PERDA PKA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN / KOTAMADIA DAERAH TINGKAT II ………
NOMOR : ……………………
TENTANG
PENGAWASAN KUALITAS AIR
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tentang Pengawasan Kualitas Air.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a) Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II;
b) Kepala daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II;
c) Dinas Kesehatan adalah Kesehatan daerah Tingkat II;
d) Air adalah air air minum, air bersih , air kolam renang dan air pemandian umum;
e) Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum;
f) Air bersih adalah air yang digunakan keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan
dapat diminum apabila telah dimasak.
g) Air Kolam Renang adalah air di dalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya
memenuhi syarat kesehatan;
h) Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan contoh air secara fisik , kimia, bakteriologis dan
radio aktif yang ditunjuk oleh Bupati Kepala Daerah tingkat II;
i) Pengelola air adalah badan /organisasi / perusahaan / perorangan yang memproduksi,menyalurkan air atau
mengelola air kolam renang / pemandian umum
Maksud dan Tujuan dikeluarkannya Peraturan Daerah ini adalah :
1) Mengatur , membina dan mengawasi pelaksanaan penggunaan air dalam rangka memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
2) Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah penggunaan air yang dapat mengganggu dan
membahayakan kesehatan masyarakat akibat kualitas air yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
1) Kualitas air harus memenuhi syarat-syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, mikrobiologi
dan radio aktif.
2) Persyaratan kualitas Air sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) pasal ini ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1) Air yang wajib diperiksakan ke laboratorium adalah :
a) Air yang dikelola PDAM
M E M U T U S K A N :
BAB I
KETENTUAN UMUN
Pasal 1
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB III
SYARAT – SYARAT
Pasal 3
Pasal 4
b) Air yang digunakan pada kolam renang
c) Air yang digunakan untuk kegiatan ekonomi
2) Air yang belum tercantum pada ayat 1 pasal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh kepala Daerah,
3) Kualitas Air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, fisika, kimia dan radio
aktif
a) Kualitas air yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Kesehatan.
b) Jumlah parameter yang perlu diperiksa di laboratorium daerah sesuai dengan kemampuan dan fasilitas
yang tersedia. terdiri dari :
1) Air minum/air bersih.
a) Parameter yang berhubungan dengan kesehatan secara langsung :
(a) Mikrobiologi : E. Coli dan Total Coli.
(b) Kimia An –Organik :
?? Arsen
?? Nitrit , sbg –N
?? Flourida
?? Sianida
?? Kromium , Val –6
?? Selenium
?? Nitrat sbg-N
?? Kadmium
(c) Kimia Organik : zat organik ( KMnO? )
b) Parameter yang berhubungan secara tidak langsung dengan kesehatan :
(a) Fisika :
?? Bau
?? Warna Jumlah Zat padat terlarut ( TDS )
?? Kekeruhan
?? Rasa Suhu
(b) Kimia An-organik :
?? Aluminium
?? PH
?? Besi
?? Seng
?? Kesedahan
?? Sulfat
?? Khlorida
?? Tembaga
?? Mangan
c) Kalam Renang
(a) Mikrobiologi : Jumlah kuman dan Total Coli
(b) Kimia :
?? Aluminium
?? Kebasaan ( CaCo3 )
?? Oksigen Terabsorbsi ( O2 )
?? PH
?? Sisa khlor
?? Tembaga
(c) Fisika :
?? Bau
?? Benda Terapung
?? Kejernihan
d) Pemandian Umum
(a) Mikrobiologi : total Coli
(b) Kimia :
?? Deterjen
?? Oksigen terlarut ( O2 )
?? PH
(c) Fisika
?? Bau
?? Kejernihan
?? Minyak
C. Pemeriksaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam butir b, perlu dilakukan secara bertahap dan terus
ditingkatkan sehingga tercapai pelaksanaan sesuai ketentuan dimaksud butir a,
D. Parameter yang tidak dapat diperiksa pada butir b dirujuk ke laboratorium yang lebih tinggi tingkat
kemampuannya sesuai dengan kebutuhan .
Disamping melayani pemeriksaan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat ( 1 ), Dinas / instansi dan masyarakat umum
juga dapat memanfaatkan jasa laboratorium air tersebut dengan dipungut retribusi.
1) Kegiatan Pengawasan kualitas air dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini dinas Kesehatan.
2) Petunjuk dan pembinaan teknis dapat dilaksanakan baik oleh dinas Kesehatan Propinsi maupun aparat
Departemen Kesehatan di wilayah, Yakni kanwil Depkes Propinsi.
1) Kegiatan Pengawasan Kualitas air mencakup :
a) Pengamatan lapangan dan pengambilan contoh air termasuk pada proses produksi dan distribusi :
b) Pemeriksaan contoh air
c) Analisa hasil pemeriksaan :
d) Perumusan saran dengan cara pemecahan masalah yang timbul dari hasil kegiatan a,b,dan c diatas
e) Kegiatan tindak lanjut berupa pemantauan upaya penanggulangan/perbaikan termasuk kegiatan
penyuluhan,
2) Hasil pengawasan kualitas air dilapokan secara berkala oleh dinas Kesehatan secara berjenjang.
3) Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 )
pasal ini serta kualifikasi tenaga pengawas ditetapkan oleh kepala Daerah .
1. Pengawasan kualitas Air dilaksanakan sejak dalam proses produksi , transmisi dan tempat penyimpanan
(reservoir) dan pada waktu didistribusikan kepada Umum.
Pasal 5
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
2. Pengawasan lapangan dan pengambilan contoh air dilakukan oleh Dinas Kesehatan .
3. Pemeriksaan contoh air dilakukan oleh laboratorium.
Setiap pengelola air :
a) Memeriksakan kualitas air.
b) Membantu pelaksanaan pengawasan oleh petugas.
c) Memperbaiki kualitas air sesuai petunjuk Dinas Kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah
dilakukan.
Tata Cara untuk memeriksakan kualitas air sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat ( 1 ) peraturan Daerah ini diatur
sebagai berikut :
1. PDAM dan Industri / Perusahaan baik jasa maupun non jasa memeriksakan kualitas air yang digunakan secara
rutin sebelum dikonsumsikan pada masyarakat.
2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini dilakukan oleh unit laboratorium dengan cara
menguji secara bakteriologis dan kimia terbatas.
3. Cara pengambilan contoh (sampling) dan besarnya jumlah contoh (Sampling size) untuk kepentingan
pemeriksaan haruslah sesuai ketentuan teknis yang berlaku .
1. Setiap pemeriksaan kualitas yang dilakukan di laboratorium dikenakan retribusi
2. Basarnya retribusi pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat ( 1) pasal ini ditetapkan :
A. Pemeriksaan bakteriologis ………….. Rp 7.500 ,- ( tujuh ribu lima ratus rupiah )
B. Pemeriksaan Kimia terbatas ……………..Rp 10.000 ,- ( sepuluh ribu rupiah )
C. Untuk pemeriksaan kimia lengkap :
Untuk air bersih ……….. Rp 25.250 ,- ( dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah )
Untuk air minum ………….Rp 35.450 ,- ( tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah )
Untuk air kolam renang …………….Rp 5.300 ,- ( Lima ribu tiga ratus rupiah )
Untuk air mandi umum ……………..Rp 8.300 ,- ( delapan ribu tiga ratus rupiah ).
D. Biaya pengambilan sampel dilapangan ditetapkan sebesar : ……….Rp 2.000 ,- ( dua ribu rupiah ) untuk setiap
sampel.
3. Semua pendapatan dari retribusi pemeriksaan sebagaimana ayat ( 2 ) pasal ini disetorkan oleh bendaharawan
khusus penerima Dinas Kesehatan ke ??Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 cabang selaku
pemegang kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Pasal 10
BAB V
RETRIBUSI
Pasal 11
1. Barang siapa yang melanggar pasal 3, pasl 4, dan pasal 9 dan pasal 11 peraturan Daerah ini diancam dengan
sanksi administrap atau sanksi pidana kurungan.
2. Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi adalah senagai berikut :
a) Menghalangi terlaksananya kegiatan-kegiatan yang ditetapkan di dalam peraturan daerah dalam rangka
pengawasan kualitas air.
b) Melanggar / melampaui persyaratan maksimal yang diperbolehkan pada parameter yang secara langsung
berhubungan dengan kesehatan yang ditetapkan dalam peraturan daerah dan diperiksa di laboratorium.
3. Sanksi yang dimaksud pada ayat ( 1 ) basa berupa :
a) Pemberian peringatan / tegoran
b) Larangan / Penghentian sementara pengoperasian kegiatan produksi / aliran distribusi .
c) Larangan / penghentian sementara pengoperasian kolam renamg, pemandian umum
d) Pencabutan ijin usaha sementara atau tetap.
e) Sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau membayar denda sebesar RP. 50.000,00 ,-
4. Disamping ancaman sanksi administratip dan pidana sebagaimana dimaksud ayat ( 3 ) pasal ini, yang
bersangkutan tetap diwajibkan membayar retribusi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
5. Sanksi terhadap pelanggaran parameter kualitas air baru dijatuhkan setelah dilakukan pembinaan dan
pemeriksaan ulang terhadap parameter yang dilanggar.
1. Selain pejabat penyidik polri atas tindak pidana, sebagaimana dimaksud pasal 12 peraturan daerah ini dilakukan
oleh penyidik pegawai Negeri sipil Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam melakukan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud ayat ( 1) pasal ini berwenang :
a) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b) Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
c) Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d) Melakukan Penyitaan benda dan atau surat.
e) Mengambil sidik jari dan memotret tersangka.
f) Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g) Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h) Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Polri memberitahukan hal
tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
i) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 12
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang mengatur sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini msepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian
lebih lanjut oleh kepala daerah.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan perundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah kabupaten
Tingkat II.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bupati Kepala Daerah TK II
Kab Daerah TK II
Nama Terang Nama Terang
(………………………….) ( ……………………………. )
Disahkan oleh Gubenur Kepala Daerah Tingkat I dengan Surat Keputusan
Nomor :…………………………………………..
Tanggal :…………………………………………..
Diundangkan dalam lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II
Seri :……………………
Nomor : …………………..
Tahun : …………………..
Tanggal : ……………………
SEKRETARIS WILAYAH / DAERAH
Kabupaten Daerah Tingkat II
Nama Terang
Nip .
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Ditetapkan di : Ibukota Dati II
Pada Tanggal : …………….
P E N J E L A S A N
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
NOMOR :………………………………………………………………..
Tentang
PENGAWASAN KUALITAS AIR
1. PENJELASAN UMUM
Air merupakan kebutuhan pokok bagi hajat hidup orang banyak dan merupakan sumber daya alam sehingga
keberadaannya perlu dimanfaatkan. Disamping itu air dapat menjadi perantara beberapa penyakit menular, Oleh
karenanya keberdaannya dan pemanfaatanya perlu diawasi agar kualitasnya tetap terjaga dan tidak membahayakan
bagi kesehatan.
Agar kualitas air baik secara fisik, bakteriologi, kimia dan radioaktif tetap terjadi perlu ditetapkan syarat-syarat
kualitas air dan diadakan upaya-upaya pengawasan yang bertujuan untuk mengetahui gambar mengenai keadaan
sanitasi sarana air bersih dan kualitas air sebagai data dasar pemberian rekomendasi untuk pengamanan kualitas air
Dengan rincian tujuan khusus :
a) Tersedianya informasi keadaan sanitasi air bersih dan kualitas air.
b) Tersedianya rekomendasi untuk tindak lanjut terhadap upaya perlindungan pencemaran, perbaikan kualitas air,
dan penyuluhan kepada pihak terkait.
Syarat-syarat dan pengawasan kualitas air tersebut mengandung arti bahwa air harus memenuhi standar/ukuran
tertentu sesuai dengan jenis parameter dan satuan unitnya.
Disamping itu penetapan syarat-syarat dan pengawasan kualitas air dimaksidkan untuk mendidik masyarakat agar
senantiasa menjaga kualitas/mutu air sehingga terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh air,
Pemerintah kebupaten Dati II telah mempunyai Laboratorium air yang dilengkapi dengan peralatan Laboratorium
secara sederhana.
Agar laboratorium tersebut dapat berfungsi secara optimal maka diperlukan landasan yang kuat sebagai pedoman
untuk operasionalisasi. atas dasar pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas perlu segera menetapkan peraturan
Daerah Kabupaten daerah Tingkat II tentang Pengawasan Kualitas Air.
2. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 huruf a s/d g = cukup jelas
Huruf h = Laboratorium yang ditunjuk oleh kepala Daerah Tingkat II adalah :
1. Laboratorium Pengawasan kualitas Air Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II.
2. Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi daerah Tingkat I sebagai laboratorium Rujukan.
Huruf I = Cukup Jelas
Pasal 2 s/d pasal 3 = cukup jelas
Pasal 4 ayat ( 1) A = Air PDAM adalah air yang diolah / diproses oleh PDAM yang disalurkan / dialirkan melalui
jaringan pipa ke masyarakat konsumen.
B = Kolam renang adalah suatu tempat untuk berenang, mandi, berekreasi, berolah raga, jasa
dan pelayanan lainnya dikelola oleh suatu badan Usaha.
C = Air Yang digunakan untuk kegiatan ekonomi yang dapat menghasilkan nilai tambah,
misalnya untuk pemondokan / asrama, pasar, terminal, home industri dan perusahaan.
Pasal 5 = Setiap pemeriksaan contoh air yang dilakukan oleh laboratorium, dipungut biaya
pemeriksaan yang kemudian disetorkan ke kas Daerah. Sedangkan hasil pemeriksaan
contoh air yang berasal dari pemakai jasa, laboratorium wajib menyampaikan hasil
pemeriksaan selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan terhitung sejak contoh diterima kepada
pemakai jasa yang bersangkutan.
Pasal 6 = Cukup jelas
Pasal 7 ayat ( 1) = Cukup jelas
Ayat ( 2 ) = Hasil pengawasan kualitas air dilaporkan secara berkala kepada kepala Daerah Daerah dan
Dinas kesehatan tingkat I sebagai tembusan.
Ayat ( 3 ) = Cukup jelas
Pasal 8 = Cukup jelas
Pasal 9 ( a) = Memeriksakan kualitas air adalah memeriksakan kualitas air secara rutin dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Air PDAM : mengikuti peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 01/
Birhukmas / I / 1975 .
- Selain air PDAM : pemeriksaan air dilaksanakan setiap ( enam ) bulan
sekali.
( b) dan ( c ) = Cukup jelas
Pasal 10 = Cukup jelas
Pasal 11 ayat ( 1) = Cukup jelas
Ayat ( 2 ) a = Cukup jelas
B = Yang dimaksud dengan pemeriksaan kimia terbatas adalah analisa kandungan zat dalam
air meliputi : Kekeruhan, Khorida, Flourida,Mangan. Fe, Kesadahan, Nitrat, nitrit, sulfat,
zat organik, warna, bau dan pH.
C = Yang dimaksud dengan pemeriksaan kimia lengkap adalah analisa kandungan zat dalam
air yang mengacu pada per Menkes Nomor 416 tahun 1990.
D = Cukup Jelas
Ayat ( 3 ) = Cukup jelas
Pasal 12 s/d Pasal 16 = Cukup Jelas.