Rabu, 11 Agustus 2010

Rhodamin B

minuman Rodamin B merupakan zat pewarna sintetis bebentuk kristal tidak berbau, berwarna merah keunguan, dalam bentuk larutan berwarna merah terang berpendar ( berfluorescensi ). Nama lain dari Rodamin B adalah :
Tetra ethyl rhodamin, Rheoninine B, D & C Red No. 19, C.I. Basic Violet 10, dan C.I. No 45179.
Rodamin B diperuntukan untuk bahan pewarna kertas, tekstil dan sebagai reagensia untuk pengujian Antimon, Cobalt, Bismuth
dan lain lain. Rodamin B yang digunakan untuk pewarna makanan melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No 239/Menkes
/Per/V/85 tentang Zat Warna Tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya. Rodamin B sering disalah gunakan untuk
pewarna pangan dan kosmetik. misalnya : sirup, lipstik dll. Penyalah gunaan rodamin B sangat berbahaya bagi kesehatan.
Paparan rodamin B dalam waktu yang lama kronis) dapat menyebabkan gangguan fungsi hati / kanker hati.
Pewarna makanan / minuman untuk warna merah sebaiknya disarankan memakai pewarna alam atau pewarnaSintetik yang aman sesuai
dengan permenkes No 772/Menkes/Per./I/88 tentang Bahan Tambahan Makanan.
Bahan pewarna sintetis yang dianjurkan adalah Karmin,Merah allura.
Berikut tanda dan gejala akut bila terpapar rodamin B :
  1. Jika terhirup akan iritasi pada saluran pernapasan.
  2. Jika rekena kul;it dapat menimbulkan iritasi pada kulit.
  3. Jika terkena mata akan menimbulkaniritasi pada mata, mata kemerahan,oedema pada kelopak mata.
  4. Jika tertelan dapat menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan dan menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna    merah atau merah muda.
Tindakan bila terpapar Rodamin B :
  1. Bila terhirup segera pidahkan korban dari lokasi kejadian, pasang masker berkatup atau perlatan sejenis untuk melakukan       pernapasan buatan, bila perlu hubungi dokter.
  2. Bila terkena kulit segera lepaskan pakaian perhiasan dan sepatu penderita yang terkontaminasi/terkena Rodamin B
  3. Cuci kulit dengan sabun dan air mengalir sampai bersih dari Rodamin B, selama kurang lebih 15 menit sampai 20 menit. Bila     perlu hubungi dokter.
  4. Bila terkena mata, bilas dengan air mengalir atau larutan garam fisilogis, mata dikeip kedipkan sampai dipastikan  sisa       Rodamin B sudah tidak ada lagi atau sudah bersih. bila perlu hubungi dokter.
  5. Bila tertelan dan terjadi muntah, letakan posisi kepala lebih rendah dari pinggul untuk mencegah terjadinya muntahan masuk ke saluran oernapasan. Bila korban tidak sadar, miringkan kepala ke samping atau ke satu sisi. Segera hubungi dokter.

10 Macam Bahan Tambahan Pangan Yang Dilarang

10 Macam Bahan Tambahan Pangan Yang Dilarang
Bahan tambahan makanan /  bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan pada pengolahan pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain pewarna , pengawet, penyedap rasa dan aroma pengemulsi, anti oksidan, anti gumpal, pemucat atau pengental. Bahan tambahan yang diizinkan untuk dipergunakan pada makanan dengan batas maksimum penggunaannya tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 722/Menkes/Per/IX/1988.
Dilarang menggunakan bahaan tambahan pangan apabila tujuannya untuk :
  1. Menyembunyikan bahan yang salah atau tidak memenuhi syarat.
  2. Mnyembunyikan cara kerja bertentangan dengan cara produksi yang baik utntuk makanan.
  3. Menyenbunyikan kerusakan makanan.
Bahan tambahan makanan yang dilarang digunakan dalam makanan sesuai Permenkes 722/Menkes/Per/IX/1988 dan diubah dengan Permenkes Nomor : 1168/Menkes/Per/XI/1999 adalah :
  1. Asam Borat (Boric Acid) dan senyawanya
Penggunaan untuk solder, bahan pembersih, pengawet kayu, antiseptik kayu, pengontrol kecoa.
Efek negtif :
Pemakaian sedikit dan lama akan terjadi kumulatip pada oktak, hati, lemak dan ginjal. Untuk pemekaian jumlah banyak mnyebabkan demam , anuria, merangsang SPP, depresi, apatis, sianosis, tekanan darah turun, kerusakan ginjal, pingsan, koma bahkan kematian. 
2.Asam Salisilt dan garamnya ( garam Lithium Salisilat, Silver Salisilat )
Kegunaan :
Antiseptik  ( Externally) dan Keratolitik ( topical).
Efek Negatif :
Dalam jumlah banyak menyebabkan muntah muntah, kejang perut, sesak napas, acidosis, gangguan mental. 
3.Formalin (Formaldehyde)
Penggunaan :
Desinfektan, antiseptik, pemghilang bau, fiksasi jaringan, dan fumigan, juga dipakai pada industri tekstil dan kayu lapis.
Efek Negatif :
Sakit perut, muntah muntah, depresi susunan syaraf.  Dalam jumlah yang banyak dapat menyebakan kejang kejang, kencing darah, susah kencing, muntah darah , mati. 
4.Kloramfenikol :
Merupakan antibiotik spektrum luas.
Efek negatif :
Membunuh flora usus. 
 
5.Nitrofurazon :
Merupakan anti mikroba
Efek negatif : membunuh flora usus.
6. Kalium Klorat ( KclO3)
Efek negatif : Iritasi kuat terhadap membran mukosa. 
7. Diethylpyrocarbonat
Penggunaan : sebagai pengawet anggur, soft drink, fruit juices.
Efek negatif : iritasi membran mukosa.
8. Dulcin:
Pad tikus menaikan  kerusakan sel adenomas liver, papiloma, rongga ginjal dan kandung kemih, menyebakan pembentukan batu.
Pada manusia belum ada data, tetapi tidak layak digunakan sebagai pemanis.
9. Brominated vegetable oil :
Biasanya digunakan pada minuman ringan.
Efek negatif :
Menimbulkan reaksi alergi, Metabolisme  ion Br yang perlahan menimbulkan akumulasi pada sel adiphose tulang dan lemak.
10. Kalium Bromat.
Biasanya digunakan sebagai pemutih dan pematang tepung.
Efek Negatif :
Menurut hasil penelitian penggunaan pada makanan minuman dapat membahyakan kesehatan karena bersifat karsinogenik. Dapat menyebabkan Muntah, mual, diare,dan kerusakan pada ginjal

Visi dan Misi Pembangunan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat



Visi dan Misi Pembangunan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Visi Pembangunan Jawa Barat Tahun 2005-2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 adalah “Dengan Iman Dan Taqwa, Provinsi Jawa Barat Termaju Di Indonesia”.  Visi tersebut diwujudkan melalui 5 (lima) misi pembangunan yaitu :
  1. Mewujudkan kualitas Kehidupan Masyarakat yang berbudaya Ilmu dan Teknologi, Produktif dan Berdaya Saing
  2. Meningkatkan Perekonomian yang Berdaya Saing dan Berbasis Potensi Daerah
  3. Mewujudkan Lingkungan Hidup yang Asri dan Lestari
  4. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik
  5. Mewujudkan Pemerataan Pembangunan yang Berkeadilan  

Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan tantangan dan peluang serta budaya yang hidup dalam masyarakat, maka  visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2008-2013 adalah “Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”.

Agar visi tersebut dapat diwujudkan dan dapat mendorong effektifitas dan effisiensi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, ditetapkan misi Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
  1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia Jawa Barat yang produktif dan ber Daya Saing
  2. Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Regional berBasis Potensi Lokal
  3. Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastuktur wilayah
  4. Meningkatkan Daya Dukung dan Daya tampung Lingkungan untuk Pemb berkelanjutan
  5. Meningkatkan Effektifitas Pemerintahan Daerah dan Kualitas Demokrasi

Visi  Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat   

Dinas Kesehatan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkepentingan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena penting actual yang belum dapat diselesaikan pada periode 5 tahun sebelumnya khususnya aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, maka Visi  Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengacu pada visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat  yaitu “Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”

Misi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat

Rumusan Misi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat disesuaikan dengan Misi 1 (satu) Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
Mewujudkan Sumber Daya Manusia Jawa Barat yang produktif dan ber Daya Saing
Adapun Tujuan,  Sasaran dan Kebijakan dari  Misi tersebut adalah sebagai berikut :

Tujuan  :  
  1. Mendorong tingkat pendidikan, kesehatan, dan kompetensi kerja masyarakat Jawa Barat
  2. Menjadikan masyarakat Jawa Barat yang sehat, berbudi pekerti luhur serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi

Sasaran :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terutama untuk kesehatan ibu dan anak.

Strategi
Dalam rangka mencapai Visi dan Misi yang telah dirumuskan dan dijelaskan tujuan dan sasarannya, maka untuk memperjelas cara untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut melalui strategi pembangunan kesehatan yang terdiri atas Kebijakan, Program, dan Sasaran Program sebagai berikut :


Kebijakan :
  1. Meningkatkan  pelayanan kesehatan terutama Ibu dan Anak;
  2. Mengembangkan sistem kesehatan;
  3. Meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular serta tidak menular;
  4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan.

Program
Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka disusun program-program pembangunan sesuai dengan kebijakan yang telah diuraikan di atas dengan sasaran program, sebagai berikut :

Kebijakan 1:
Meningkatkan  pelayanan kesehatan terutama Ibu dan Anak, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :

1.  Program Upaya Kesehatan, dengan Sasaran :
  • Meningkatnya komitmen dan kemampuan kabupaten/kota untuk mengembangkan Desa Siaga dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
  • Meningkatnya Keluarga Sadar Gizi
  • Meningkatnya perlindungan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu Nifas, bayi, anak dan masyarakat berisiko tinggi.
  • Menjamin setiap orang miskin mendapatkan pelayanan kesehatan dasar dan atau rujukan/spesialistik yang bermutu.
  • Meningkatnya penggunaan obat rasional dan pemakaian obat generic di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swata disetiap jenjang
  • Meningkatnya pengawasan dan pengendalian peredaran sediaan makanan dan sediaan perbekalan farmasi terutama napza, narkoba dan batra.
  • Tertanggulanginya masalah kesehatan pada saat dan pasca bencana dan antisipasi global warming.
  • Meningkatnya derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktifitas fisik dan olah raga yang baik, benar, teratur dan terukur.

Kebijakan 2 :
Mengembangkan sistem kesehatan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :

1.    Program Manajemen Pelayanan Kesehatan, dengan sasaran :
  • Meningkatnya kualifikasi Rumah Sakit Provinsi menjadi  Center Of Excellent/Rujukan Spesifik berbasis masalah kesehatan Jawa Barat (Stroke, penyakit jantung, gerontology dll) yang mempunyai kulitas tingkat Nasional/Dunia
  • Terwujudnya system rujukan pelayanan kesehatan dan penunjangnya (laboratorium diagnostic kesehatan) regional Jawa Barat (HIV, Flu Burung dll).
  • Tersedianya anggaran/pembiayaan kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan jumlah mencukupi, teralokasi sesuai dengan besaran masalah dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna dan diutamakan untuk upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan (preventif dan promotif)
  • Terciptanya system pembiayaan kesehatan skala provinsi.
  • Tersedianya berbagai kebijakan , standar pelayanan kesehatan skala provinsi, pedoman dan regulasi kesehatan
  • Terwujudnya system informasi dan surveillance epidemiologi kesehatan yang evidence base, akurat diseluruh kabupaten/kota, Provinsi dan on line dengan Nasional.
  • Terwujudnya mekanisme dan jejaring untuk terselenggaranya komunikasi dan terbentuknya pemahaman public tentang PHBS, pembangunan kesehatan dan masalah kesehatan global, nasional dan local
  • Pelayanan Kesehatan di setiap Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringannya memenuhi standar mutu.
  • Terwujudnya akuntabilitas dan pencapaian kinerja program pembangunan kesehatan yang baik. 

2.    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan, dengan sasaran  :
  • Peningkatan kualitas sarana prasarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit
  • Peningkatan kuantitas, kualitas dan fungsi sarana prasarana pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
  • Peningkatan kualitas sarana dan prasarana Dinas Kesehatan dan UPT Dinas Kesehatan.
   
Kebijakan 3 :
Meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular serta tidak menular, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :

1.    Program Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, dengan sasaran sebagai berikut :
  • Meningkatnya jumlah/persentase Desa mencapai Universal Child Immunization (UCI).
  • Meningkatkan system kewaspadaan dini terhadap peningkatan dan penyebaran penyakit akibat pemanasan global (global warming)
  • Meningkatnya upaya pengendalian, penemuan  dan tatalaksana kasus HIV/AIDS, TBC, DBD, Malaria, penyakit cardio vascular (stroke, MI), penyakit metabolism (DM) dan penyakit jiwa, penyakit gigi dan mulut, penyakit mata dan telinga, penyakit akibat kerja.
  • Setiap KLB dilaporkan secara cepat < 24 Jam kepada kepala instansi kesehatan terdekat.
  • Setiap KLB/Wabah penyakit tertanggulangi secara cepat dan tepat.
  • Eliminasi penyakit tertentu yang berorientasi pada penguatan system, kepatuhan terhadap standard dan peningkatan komitmen para pihak.
  • Terkendalinya pencemaran lingkungan sesuai dengan standar kesehatan terutama di daerah lintas batas kab/kota dan provinsi.

Kebijakan 4 :
Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :

1.    Program Sumber Daya Kesehatan, dengan sasaran :
  • Meningkatnya jumlah, jenis dan penyebaran tenaga kesehatan termasuk SDM kesehatan yang sesuai dengan standar.
  • Meningkatnya pendayagunaan aparatur kesehatan
  • Meningkatnya kualitas tenaga kesehatan
  • Meningkatnya kecukupan obat dan perbekalan kesehatan (standar nasional Rp 9000,-/orang/tahun)
  • Meningkatnya citra pelayanan kesehatan Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya
  • Meningkatnya jumlah, jenis dan penyebaran tenaga kesehatan termasuk SDM kesehatan sesuai standar.