Rabu, 11 Agustus 2010

10 Macam Bahan Tambahan Pangan Yang Dilarang

10 Macam Bahan Tambahan Pangan Yang Dilarang
Bahan tambahan makanan /  bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan pada pengolahan pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain pewarna , pengawet, penyedap rasa dan aroma pengemulsi, anti oksidan, anti gumpal, pemucat atau pengental. Bahan tambahan yang diizinkan untuk dipergunakan pada makanan dengan batas maksimum penggunaannya tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 722/Menkes/Per/IX/1988.
Dilarang menggunakan bahaan tambahan pangan apabila tujuannya untuk :
  1. Menyembunyikan bahan yang salah atau tidak memenuhi syarat.
  2. Mnyembunyikan cara kerja bertentangan dengan cara produksi yang baik utntuk makanan.
  3. Menyenbunyikan kerusakan makanan.
Bahan tambahan makanan yang dilarang digunakan dalam makanan sesuai Permenkes 722/Menkes/Per/IX/1988 dan diubah dengan Permenkes Nomor : 1168/Menkes/Per/XI/1999 adalah :
  1. Asam Borat (Boric Acid) dan senyawanya
Penggunaan untuk solder, bahan pembersih, pengawet kayu, antiseptik kayu, pengontrol kecoa.
Efek negtif :
Pemakaian sedikit dan lama akan terjadi kumulatip pada oktak, hati, lemak dan ginjal. Untuk pemekaian jumlah banyak mnyebabkan demam , anuria, merangsang SPP, depresi, apatis, sianosis, tekanan darah turun, kerusakan ginjal, pingsan, koma bahkan kematian. 
2.Asam Salisilt dan garamnya ( garam Lithium Salisilat, Silver Salisilat )
Kegunaan :
Antiseptik  ( Externally) dan Keratolitik ( topical).
Efek Negatif :
Dalam jumlah banyak menyebabkan muntah muntah, kejang perut, sesak napas, acidosis, gangguan mental. 
3.Formalin (Formaldehyde)
Penggunaan :
Desinfektan, antiseptik, pemghilang bau, fiksasi jaringan, dan fumigan, juga dipakai pada industri tekstil dan kayu lapis.
Efek Negatif :
Sakit perut, muntah muntah, depresi susunan syaraf.  Dalam jumlah yang banyak dapat menyebakan kejang kejang, kencing darah, susah kencing, muntah darah , mati. 
4.Kloramfenikol :
Merupakan antibiotik spektrum luas.
Efek negatif :
Membunuh flora usus. 
 
5.Nitrofurazon :
Merupakan anti mikroba
Efek negatif : membunuh flora usus.
6. Kalium Klorat ( KclO3)
Efek negatif : Iritasi kuat terhadap membran mukosa. 
7. Diethylpyrocarbonat
Penggunaan : sebagai pengawet anggur, soft drink, fruit juices.
Efek negatif : iritasi membran mukosa.
8. Dulcin:
Pad tikus menaikan  kerusakan sel adenomas liver, papiloma, rongga ginjal dan kandung kemih, menyebakan pembentukan batu.
Pada manusia belum ada data, tetapi tidak layak digunakan sebagai pemanis.
9. Brominated vegetable oil :
Biasanya digunakan pada minuman ringan.
Efek negatif :
Menimbulkan reaksi alergi, Metabolisme  ion Br yang perlahan menimbulkan akumulasi pada sel adiphose tulang dan lemak.
10. Kalium Bromat.
Biasanya digunakan sebagai pemutih dan pematang tepung.
Efek Negatif :
Menurut hasil penelitian penggunaan pada makanan minuman dapat membahyakan kesehatan karena bersifat karsinogenik. Dapat menyebabkan Muntah, mual, diare,dan kerusakan pada ginjal

Visi dan Misi Pembangunan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat



Visi dan Misi Pembangunan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Visi Pembangunan Jawa Barat Tahun 2005-2025 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 adalah “Dengan Iman Dan Taqwa, Provinsi Jawa Barat Termaju Di Indonesia”.  Visi tersebut diwujudkan melalui 5 (lima) misi pembangunan yaitu :
  1. Mewujudkan kualitas Kehidupan Masyarakat yang berbudaya Ilmu dan Teknologi, Produktif dan Berdaya Saing
  2. Meningkatkan Perekonomian yang Berdaya Saing dan Berbasis Potensi Daerah
  3. Mewujudkan Lingkungan Hidup yang Asri dan Lestari
  4. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik
  5. Mewujudkan Pemerataan Pembangunan yang Berkeadilan  

Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan tantangan dan peluang serta budaya yang hidup dalam masyarakat, maka  visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2008-2013 adalah “Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”.

Agar visi tersebut dapat diwujudkan dan dapat mendorong effektifitas dan effisiensi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, ditetapkan misi Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
  1. Mewujudkan Sumber Daya Manusia Jawa Barat yang produktif dan ber Daya Saing
  2. Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Regional berBasis Potensi Lokal
  3. Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastuktur wilayah
  4. Meningkatkan Daya Dukung dan Daya tampung Lingkungan untuk Pemb berkelanjutan
  5. Meningkatkan Effektifitas Pemerintahan Daerah dan Kualitas Demokrasi

Visi  Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat   

Dinas Kesehatan sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkepentingan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena penting actual yang belum dapat diselesaikan pada periode 5 tahun sebelumnya khususnya aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, maka Visi  Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mengacu pada visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat  yaitu “Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”

Misi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat

Rumusan Misi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat disesuaikan dengan Misi 1 (satu) Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
Mewujudkan Sumber Daya Manusia Jawa Barat yang produktif dan ber Daya Saing
Adapun Tujuan,  Sasaran dan Kebijakan dari  Misi tersebut adalah sebagai berikut :

Tujuan  :  
  1. Mendorong tingkat pendidikan, kesehatan, dan kompetensi kerja masyarakat Jawa Barat
  2. Menjadikan masyarakat Jawa Barat yang sehat, berbudi pekerti luhur serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi

Sasaran :
Meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan terutama untuk kesehatan ibu dan anak.

Strategi
Dalam rangka mencapai Visi dan Misi yang telah dirumuskan dan dijelaskan tujuan dan sasarannya, maka untuk memperjelas cara untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut melalui strategi pembangunan kesehatan yang terdiri atas Kebijakan, Program, dan Sasaran Program sebagai berikut :


Kebijakan :
  1. Meningkatkan  pelayanan kesehatan terutama Ibu dan Anak;
  2. Mengembangkan sistem kesehatan;
  3. Meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular serta tidak menular;
  4. Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan.

Program
Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka disusun program-program pembangunan sesuai dengan kebijakan yang telah diuraikan di atas dengan sasaran program, sebagai berikut :

Kebijakan 1:
Meningkatkan  pelayanan kesehatan terutama Ibu dan Anak, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :

1.  Program Upaya Kesehatan, dengan Sasaran :
  • Meningkatnya komitmen dan kemampuan kabupaten/kota untuk mengembangkan Desa Siaga dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
  • Meningkatnya Keluarga Sadar Gizi
  • Meningkatnya perlindungan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu Nifas, bayi, anak dan masyarakat berisiko tinggi.
  • Menjamin setiap orang miskin mendapatkan pelayanan kesehatan dasar dan atau rujukan/spesialistik yang bermutu.
  • Meningkatnya penggunaan obat rasional dan pemakaian obat generic di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swata disetiap jenjang
  • Meningkatnya pengawasan dan pengendalian peredaran sediaan makanan dan sediaan perbekalan farmasi terutama napza, narkoba dan batra.
  • Tertanggulanginya masalah kesehatan pada saat dan pasca bencana dan antisipasi global warming.
  • Meningkatnya derajat kesehatan dan kebugaran jasmani masyarakat melalui aktifitas fisik dan olah raga yang baik, benar, teratur dan terukur.

Kebijakan 2 :
Mengembangkan sistem kesehatan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :

1.    Program Manajemen Pelayanan Kesehatan, dengan sasaran :
  • Meningkatnya kualifikasi Rumah Sakit Provinsi menjadi  Center Of Excellent/Rujukan Spesifik berbasis masalah kesehatan Jawa Barat (Stroke, penyakit jantung, gerontology dll) yang mempunyai kulitas tingkat Nasional/Dunia
  • Terwujudnya system rujukan pelayanan kesehatan dan penunjangnya (laboratorium diagnostic kesehatan) regional Jawa Barat (HIV, Flu Burung dll).
  • Tersedianya anggaran/pembiayaan kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan jumlah mencukupi, teralokasi sesuai dengan besaran masalah dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna dan diutamakan untuk upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan (preventif dan promotif)
  • Terciptanya system pembiayaan kesehatan skala provinsi.
  • Tersedianya berbagai kebijakan , standar pelayanan kesehatan skala provinsi, pedoman dan regulasi kesehatan
  • Terwujudnya system informasi dan surveillance epidemiologi kesehatan yang evidence base, akurat diseluruh kabupaten/kota, Provinsi dan on line dengan Nasional.
  • Terwujudnya mekanisme dan jejaring untuk terselenggaranya komunikasi dan terbentuknya pemahaman public tentang PHBS, pembangunan kesehatan dan masalah kesehatan global, nasional dan local
  • Pelayanan Kesehatan di setiap Rumah Sakit, Puskesmas dan jaringannya memenuhi standar mutu.
  • Terwujudnya akuntabilitas dan pencapaian kinerja program pembangunan kesehatan yang baik. 

2.    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Kesehatan, dengan sasaran  :
  • Peningkatan kualitas sarana prasarana pelayanan kesehatan Rumah Sakit
  • Peningkatan kuantitas, kualitas dan fungsi sarana prasarana pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya.
  • Peningkatan kualitas sarana dan prasarana Dinas Kesehatan dan UPT Dinas Kesehatan.
   
Kebijakan 3 :
Meningkatkan upaya pencegahan, pemberantasan dan pengendalian penyakit menular serta tidak menular, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :

1.    Program Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, dengan sasaran sebagai berikut :
  • Meningkatnya jumlah/persentase Desa mencapai Universal Child Immunization (UCI).
  • Meningkatkan system kewaspadaan dini terhadap peningkatan dan penyebaran penyakit akibat pemanasan global (global warming)
  • Meningkatnya upaya pengendalian, penemuan  dan tatalaksana kasus HIV/AIDS, TBC, DBD, Malaria, penyakit cardio vascular (stroke, MI), penyakit metabolism (DM) dan penyakit jiwa, penyakit gigi dan mulut, penyakit mata dan telinga, penyakit akibat kerja.
  • Setiap KLB dilaporkan secara cepat < 24 Jam kepada kepala instansi kesehatan terdekat.
  • Setiap KLB/Wabah penyakit tertanggulangi secara cepat dan tepat.
  • Eliminasi penyakit tertentu yang berorientasi pada penguatan system, kepatuhan terhadap standard dan peningkatan komitmen para pihak.
  • Terkendalinya pencemaran lingkungan sesuai dengan standar kesehatan terutama di daerah lintas batas kab/kota dan provinsi.

Kebijakan 4 :
Meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut :

1.    Program Sumber Daya Kesehatan, dengan sasaran :
  • Meningkatnya jumlah, jenis dan penyebaran tenaga kesehatan termasuk SDM kesehatan yang sesuai dengan standar.
  • Meningkatnya pendayagunaan aparatur kesehatan
  • Meningkatnya kualitas tenaga kesehatan
  • Meningkatnya kecukupan obat dan perbekalan kesehatan (standar nasional Rp 9000,-/orang/tahun)
  • Meningkatnya citra pelayanan kesehatan Rumah Sakit, Puskesmas dan Jaringannya
  • Meningkatnya jumlah, jenis dan penyebaran tenaga kesehatan termasuk SDM kesehatan sesuai standar.

PENGAWASAN KUALITAS AIR

PEDOMAN TEKNIS
(DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH TK II)
t e n t a n g
PENGAWASAN KUALITAS AIR
DIREKTORAT JENDERAL PPM & PLP
DEPARTEMEN KESEHATAN
1977
1. PENDAHULUAN
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan pada pasal 22 ayat 23 mengatakan
bahwa Penyehatan Air meliputi pengamanan dan penetapan kualitas air untuk berbagai kebutuhan hidup manusia.
Upaya penyehatan air bertujuan untuk menjamin tersedianya air minum ataupun air bersih yang memenuhi
persyaratan kesehatan bagi seluruh masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan. Untuk menjamin tersedianya
kualitas air yang memenuhi persyaratan tersebut, berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah maupun
masyarakat, seperti pembangunan dan perbaikan sarana air bersih/air minum, Upaya pengawasan kualitas air dan
penyuluhan–penyuluhan mengenai hubungan kesehatan dengan tersedianya air yang memenuhi persyaratan
kesehatan.
Salah satu aspek yang sangat esensial untuk terjaminnya kualitas air yang memenuhi persyaratan
tersebut adalah tersedianya suatu perangkat yang dapat nengatur dan mengawasi pihak yang memproduksi air dan
pihak konsumen, yang meliputihak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing demi terjaminnya kuantitas dan
kualitas air. Sejauh ini, beberapa Dati II di Indonesia telah mengembangkan dan membuat peraturan Daerah
tentang pengawasan kualitas air di Dati II masing-masing, sebagian telah berjalan dengan cukup baik sisanya masih
berupa SK kepala Daerah, sedangkan daerah lainnya masih belum mempunyai peraturan dimaksud.
Melihat kondisi yang demikian, Departemen Kesehatan RI dalam hal ini Direktorat Jenderal PPM & PLP
penyusun suatu pedoman teknis yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Zdaerahh sebagai acuan untuk
menyusun Peraturan Daerah tentang pengawasan kualitas air di Dati II masing-masing.
2. Pedoman Teknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang berisi muatan teknis dalam
rangka menyusun Peraturan Daerah Tingkat II tentang TUJUAN
pengawasan kualitas air , yang dapat disesuaikan dengan kondisi, kemampuan dan tersedianya fasilitas di daerah.
3. PENGERTIAN
1) Pedoman Teknis : Pedoman tentang hal-hal teknis yang berhubungan dengan kesehatan sebagaimana diatur
dalam PerMenkes nomor 416 tahun 1990 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air.
2) Perda : Peraturan Daerah Tingkat II tentang Pengawasan kualitas air.
3) Pemda : Pemerintah Daerah tingkat II Kabupaten / Kotamadya.
4) Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
5) Air Bersih adalah air yang digunakan keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan
dapat diminum apabila dimasak.
6) Air Kolan renang adalah air didalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya
memenuhi syarat kesehatan.
7) Air pemandian Umum adalah air yang digunakan pada tempat-tempat pemandian bagi umum tidak termasuk
pemandian untuk pengobatan tradisional dan kolam renang, yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan.
8) Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan contoh air secara fisika, kimia dan bakteriologis.
4. DASAR HUKUM
1) UU . Darurat no 12 Darurat Tahun 1957, Tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah.
2) UU.no 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
3) UU. No 4 Tahun 1982, tentang ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4) UU, no 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
5) Peraturan pemerintah no 7 tahun 1987tetang penyerahan sebagian urusan pemerintah dalam bidang kesehatan
kepada Daerah.
6) Peraturan pemerintah no 20 tahun 1990 ,tetang pengendalian pencemaran Air.
7) Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Kependudukan dan lingkungan hidup / badan Pengendalian
Dampak lingkungan nomor 103/Menkes/SKB/II/1993. Nomor Kep./09/BAPEDA/02/1993, tentang Pelaksanaan
Pemamtauan Dampak Lingkungan.
8) Peraturan Menteri Kesehatan no 416 Tahun 1990, tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas Air.
9) Peraturan Menteri Kesehatan no 061/Menkes/Per/I/1991 tetang persyaratan kolam renang.
10) Keputusan Sekjen Depkes no 0347/SJ/SK/Lapkes/III/92, tentang jenis-jenis pemeriksaan dan besarnya biaya
bahan dan alat untuk tarif pemeriksaan laboratorium .
11) Keputusan Mendagri no 21 Tahun 1994 tentang pedoman Organisasi dan Tata kerja dinas kesehatan.
5. TUJUAN PENGAWASAN KUALITAS AIR
Pengawasan Kualitas Air bertujuan :
A. Tujuan Umum :
Pengawasan kualitas air bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai keadaan sanitasi sarana air bersih
dan kualitas air sebagai data dasar pemberian rekomendasi untuk pengamanan kualitas air.
B. Tujuan Khusus:
1) Tersedianya informasi keadaan sanitasi air bersih dan kualitas air.
2) Tersedianya rekomendasi untuk tindak lanjut terhadap upaya perlindungan pencemaran, perbaikan kualitas air
dan penyuluhan kepada pihak terkait.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas maka aspek yang perlu diperhatikan dalam rangka penyusunan peraturan
daerah tentang pengawasan kualitas Air khususnya adalh : jenis kegiatan, jenis air, persyaratan air, pembiayaan dan
pengelola air.
6. JJENIS KEGIATAN PENGAWASAN KUALITAS AIR
A. Pengamatan lapangan dan pengambilan contoh air
1. Pengamatan lapangan atau inspeksi sanitasi bermaksud memberi gambaran tentang serangkaian informasi dan
tempat-tempat yang berpontensi mempunyai masalah. Data yang diperoleh bisa menjabarkan kekurangan,
ketidakteraturan, kesalahan penanganan dan data penyimpangan yang mungkin mempengaruhi produksi dan
distribusi.
Inspeksi sanitasi dilaksanakan secara teratur waktunya ( rutin ) dan tepat guna.
Langkah-langkah inspeksi sanitasi dilakukan pada :
(a) Sistem perpipaan ( PDAM / BPAM / PAM Swata )
  • Pengamatan lapangan pada seluruh unity pengolahan air minum mulai dari sumber air baku, instalasi
  • pengolahan, jaringan distribusi sampai dengan sambungan pelayanan rumah.
  • Pengamatan lapangan dengan pengisian formulir Inspeksi Sanitasi
  • Hasil setiap pengamatan harus segera diolah dan dianalisis supaya dapat segera ditindak lanjuti/perbaikan
kualitas.
(b) Sarana air bersih (sumur gali, sumur pompa tangan, PAH, PMA.)
  • Inventarisasi seluruh sarana.
  • Pemetaan.
  • Pengamatan lapangan/sarana (sesuai dengan formulir inspeksi sanitasi menurut jenis sarana air bersih).
2. Pengambilan dan Pengiriman Sampel Air
a) Persyaratan pengambilan sampel sebagai berikut :
  • Pengambilan sampel harus direncanakan dan dilaksanakan dengan cermat dengan frekuensi yang cukup
  • sehingga setiap ada perubahan kualitas air sewaktu-waktu dapat diketahui.
  • Sampel harus diambil, disimpan dan dikirim dalam botol yang steril dan sempurna.
  • Volume air yang diambil sesuai dengan pedomann.
  • Sampel harus diambil dari titik-titik dari sistem penyediaan air yang sedapat mungkin mewakili semuanya.
  • Waktu penganbilan harus hati-hati sekali untuk mencegah kontaminasi terhadap sampel yang telah
  • diambil.
  • Untuk mencegah adanya perubahaan komposisi sampel yang bermakna yang mempengaruhi hasil analisa
  • sangat penting menjamin bahwa sampel diambil dengan tepat dan dikirim secepat-cepatnya.
  • Prosedur/tehnik sampling air minum/bersih, air kolam renang, air pemandian umum mengacu pada buku
  • pedoman pengambilan sampel yang ada.
b) Penentuan titik sampling
  • Dalam memilih titik pengambilan sampel, maka setiap tempat harus diberlakukan secara inddividu. Kristeria
  • umum dalam menentukan titik sampling adalah :
  • Titik–titik pengambilan sampel harus mewakili berbagai sumber-sumber air yang mungkin masuk
  • kedalam sistem.
  • Titik-titik tersebut harus meliputi bagian-bagian yang mewakili suatu kondisi dari sistem yang paling
  • tidak baik serta tempat yang kemungkinan memperoleh kontaminasi (reservoir, belokan–belokan,
  • daerah bertekanan rendah, ujung dari sistem dan lain-lain).
  • Titik –titik sampel harus secara seragam menyebar keseluruh sistem
  • Titik-titik pengambilan harus terletak didalam kedua tipe sistem distribusi (tertutup dan terbuka)
  • sebanding dengan jumlah-jumlah sambungan atau cabang.
  • Titik-titik pengambilan sampel secara umum harus dipilih sedemikian rupa sehingga mewakili secara
  • keseluruhan dan bagian pokok dari sistem.
  • Titik-titik harus terletak disuatu tempat sedemikian rupa sehingga air berasal dari tangki cadangan
  • atau reservoir.
  • Pada sistem yang mempunyai lebih dari satu sumber, titik-titik pengambilan sampel harus berasal dari
  • seluruh sistem sehingga jumlahnya sebanding dengan penduduk yang dilayani dari masing-masing
  • sumber.
  • Harus ada paling tidak satu titik pengambilan yang langsung sesudah air bersih memperoleh
  • pengolahan
c) Minimal jumlah sampel dan frekuensi pengambilan lihat juklak/juknis Pengawasan Kualitas Air Aspek
Mikrobiologis Air Minum dan Air Bnersih Tahun 1993 (hal 10)
d) Cara-cara Pengiriman sampel lihat buku materi pelatihan penyehatan air bagi petugas Dati II Tahun 1995 ( hal 99 – 120 )
3. Pemeriksaan Kualitas Air Di Laboratorium Maupun di lapangan.
Pemeriksaan sampel dilakukan di laboratorium Dinas Kesehatan Dati II / Rumah sakit Dati II / Laboratorium
propinsi / Laboratorium lain yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan / ditunjuk untuk maksud tersebut.
4. Penyampaian Hasil Pemeriksaan.
Penyampaian hasil pemeriksaan kepada pemakai jasa selambat-lambatnya 7 hari untuk hasil pemeriksaan
bakteorologi dan 10 hari untuk hasil pemeriksaan kimia.
7. JENIS AIR
Jenis air yang diawasi dalam kegiatan pengawasan kualitas air mencakup :
1. Air Minun.
2. Air Bersih.
3. Air Kolam Renang.
4. Air Pemandian Umum.
8. Persyaratan kualitas Air
Kualitas Air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, fisika, kimia danradioaktif
Dalam peraturan Daerah perlu ditetapkan sebagai berikut :
a) Kualitas air yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Kesehatan.
b) Jumlah parameter yang perlu diperiksa di laboratorium daerah sesuai dengan kemampuan dan fasilitas
yang tersedia.
c) Pemeriksaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam butir b, perlu dilakukan secara bertahap dan terus
ditingkatkan sehingga tercapai pelaksanaan pemeriksaan sesuai ketentuan dimaksud butir a.
d) Parameter yang tidak dapat diperiksa pada butir b dirujuk ke laboratorium yang lebih tinggi
kemampuannya sesuai dengan kebutuhan.
9. PEMBIAYAAN
1) Biaya yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan, dapat dikenakan retribusi.
2) Biaya rujukan ditanggung pemerintah/Pemerintah daerah tanpa meninggalkan peran serta masyarakat.
3) Pola dan besarnya tarif retribusi berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mentri Kesehatan .
10. PENGELOLA AIR
Pengelola air adalah badan/organisasi /perusahaan/perorangan yang :
a) Memproduksi/menyalur kan air minum/bersih.
b) Mengelola kolam renang/pemandisn umum
11. PARAMETER AIR
Parameter kualitas air yang minimal diharapkan diperiksa di laboratorium Dati II adalah :
1. Air Minum/air bersih
a) Paremeter yang berhubungan dengan kesehatan secara langsung :
1) Mikrobiologi : a) E. Coli b) Total Coli
2) Kimia An-Organik :
a) Arsen E) Nitrit , Sbg -N
B) Fluorida F) Sianida
C) Kromium , Val - 6 G) Selenium
D) Kadmium h) Nitrat , sbg -N
3) Kimia Organik : Zat Organik ( Kmno? )
b) Parameter yang berhubungan secara tidak langsung dengan kesehatan:
1 ) Fisika :
  • Bau
  • Warna
  • Fisika :
  • Jumlah Zat Padat Terlarut ( TDS )
  • Kekeruhan
  • Rasa
  • Suhu
2 ) Kimia An –Organik
a) Aluminium F) pH
b ) Besi g) Seng
c) Kesadaran h ) Sulfat
d ) Khorida I) Tembaga
e ) Mangan
2. Kalam Renang
a) Mikrobiologi :
  • Jumlah Kuman
  • Total Coli
b) Kimia :
  • Aluminium
  • Kebasaan ( CaCO? )
  • Oksigen Terabsorbsi ( O? )
  • PH
  • Sisa Khlor
  • Tembaga
c) Fisika :
  • Bau
  • Benda terapung
  • Kejernihan
3. Pemandian Umum
a) Mikrobiologi : Total Coli
b) Kimia
  • Deterjen
  • Oksigen terlarut ( O2 )
  • Ph
c.) Fisika :
  • Bau
  • Kejernihan
  • Minyak
12. Sanksi
1. Macam/jenis sanksi yang perlu dipertimbangkan untuk ditetapkan dalam peraturan daerah mencakup :
a) Sanksi administratif berupa :
(a) Pemberian peringatan/teguran
(b) Larangan/penghentian sementara pengoperasian kegiatan produksi/aliran distribusi
(c) Larangan/penghentian sementara pengoperasian kolam renang, pemandian umum
(d) Pencabutan ijin usaha sementara atau tetap
b) Sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebesar Rp 50.000,00,-
2. Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi adalah sebagai kerikut :
(a) Menghalangi terlaksananya kegiatan-kegiatan yang ditetapkan di dalam peraturan Daerah dalam rangka
pengawasan kualitas Air.
(b) Melanggar/melalmpaui standar maksimal yang diperbolehkan pada parameter yang secara langsung
berhubungan dengan kesehatan yang ditetapkan dalam peraturan Daerah dan diperiksa di laboratorium.
3. Sanksi terhadap pelanggaran parameter kualitas air baru dijatuhkan setelah dilakukan pembinaan dan
pemeriksaan ulang parameter yang dilanggar.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI / WALI KOTA KEPALA DAERAH TINGKAT II ………………………………………

Menimbang :
a) Bahwa air merupakan kebutuhan pokok hajat hidup orang banyak dan merupakan sumber daya alam,
sehingga keberadaannya perlu dimanfaatkan dan dilestarikan.
b) Bahwa dalam rangka pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, perlu
dilaksanakan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus
c) Bahwa kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan agar masyarakat
terhindar dari gangguan kesehatan
d) Bahwa atas dasar pertimbangan –pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan peraturan daerah
kabupaten Daerah Tingkat II tentang Pengawasan kualitas Air.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah;
2. Undang-undang Nomor ……….. ( Sesuai nomor untuk daerah masing-masing ) tetang pembentukan
Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Tingkat I Jo . Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun
1950 Tentang : penetapan mulai berlakunya undang-undang tahun 1950 Nomor 12,13,14,dan 15.
3. U.U Darurat no 12 Darurat Tahun 1957 . tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah jo . Instruksi
Menteri dalam Negeri Nomor !1 Tahun 1969.
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Hygiene Perusahaan dan Perkantoran;
5. UU.No 4 Tahun 1982 , Tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup jo peraturan
pemerintah /Nomor 51 Tahun 1993, tentang Analisis Mengenai Dampak lingkungan;
6. UU No 23 Ztahun 1992 tentang kesehatan;
7. Peraturan pemerintah No 7 Tahun 1987, tentang penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Dalam
Bidang Kesehatan kepada Daerah ;
8. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air;
9. Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup/ Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan no 103 / Menkes/SKB/II/1993, NO Kep-09 /BAPEDAL/02/ 1993 ,
tentang pelaksanaan pemantauan Dampak Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 416/ Menkes/ Per/ IX / 1990 . tentang syarat-syarat Pengawasan
Kualitas Air;
11. Peraturan Daerah Tingkat I No ………………… tentang Penyerahan Secara nyata beberapa urusan
Daerah Tingkat I Kepada Daerah Swatantra Tingkat II ;
12. Keputusan gubernur kepala Daerah Tingkat I Nomor ……….. tentang baku mutu lingkungan daerah
untuk Wilayah Propinsi Daerah tingkat I;
13. Instruksi Gubenur kepala Daerah Tingkat I No ………….. tentang Pengawasan kualitas Air;
14. Peraturan Daerah kabupaten daerah tingkat II No ………. Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
LAMPIRAN : CONTOH PEDOMAN TEKNIS PERDA PKA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN / KOTAMADIA DAERAH TINGKAT II ………
NOMOR : ……………………
TENTANG
PENGAWASAN KUALITAS AIR
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tentang Pengawasan Kualitas Air.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a) Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Daerah tingkat II;
b) Kepala daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II;
c) Dinas Kesehatan adalah Kesehatan daerah Tingkat II;
d) Air adalah air air minum, air bersih , air kolam renang dan air pemandian umum;
e) Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum;
f) Air bersih adalah air yang digunakan keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan
dapat diminum apabila telah dimasak.
g) Air Kolam Renang adalah air di dalam kolam renang yang digunakan untuk olah raga renang dan kualitasnya
memenuhi syarat kesehatan;
h) Laboratorium adalah tempat untuk melakukan pemeriksaan contoh air secara fisik , kimia, bakteriologis dan
radio aktif yang ditunjuk oleh Bupati Kepala Daerah tingkat II;
i) Pengelola air adalah badan /organisasi / perusahaan / perorangan yang memproduksi,menyalurkan air atau
mengelola air kolam renang / pemandian umum
Maksud dan Tujuan dikeluarkannya Peraturan Daerah ini adalah :
1) Mengatur , membina dan mengawasi pelaksanaan penggunaan air dalam rangka memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat.
2) Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mencegah penggunaan air yang dapat mengganggu dan
membahayakan kesehatan masyarakat akibat kualitas air yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
1) Kualitas air harus memenuhi syarat-syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, mikrobiologi
dan radio aktif.
2) Persyaratan kualitas Air sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) pasal ini ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1) Air yang wajib diperiksakan ke laboratorium adalah :
a) Air yang dikelola PDAM
M E M U T U S K A N :
BAB I
KETENTUAN UMUN
Pasal 1
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB III
SYARAT – SYARAT
Pasal 3
Pasal 4
b) Air yang digunakan pada kolam renang
c) Air yang digunakan untuk kegiatan ekonomi
2) Air yang belum tercantum pada ayat 1 pasal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh kepala Daerah,
3) Kualitas Air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, fisika, kimia dan radio
aktif
a) Kualitas air yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Kesehatan.
b) Jumlah parameter yang perlu diperiksa di laboratorium daerah sesuai dengan kemampuan dan fasilitas
yang tersedia. terdiri dari :
1) Air minum/air bersih.
a) Parameter yang berhubungan dengan kesehatan secara langsung :
(a) Mikrobiologi : E. Coli dan Total Coli.
(b) Kimia An –Organik :
?? Arsen
?? Nitrit , sbg –N
?? Flourida
?? Sianida
?? Kromium , Val –6
?? Selenium
?? Nitrat sbg-N
?? Kadmium
(c) Kimia Organik : zat organik ( KMnO? )
b) Parameter yang berhubungan secara tidak langsung dengan kesehatan :
(a) Fisika :
?? Bau
?? Warna Jumlah Zat padat terlarut ( TDS )
?? Kekeruhan
?? Rasa Suhu
(b) Kimia An-organik :
?? Aluminium
?? PH
?? Besi
?? Seng
?? Kesedahan
?? Sulfat
?? Khlorida
?? Tembaga
?? Mangan
c) Kalam Renang
(a) Mikrobiologi : Jumlah kuman dan Total Coli
(b) Kimia :
?? Aluminium
?? Kebasaan ( CaCo3 )
?? Oksigen Terabsorbsi ( O2 )
?? PH
?? Sisa khlor
?? Tembaga
(c) Fisika :
?? Bau
?? Benda Terapung
?? Kejernihan
d) Pemandian Umum
(a) Mikrobiologi : total Coli
(b) Kimia :
?? Deterjen
?? Oksigen terlarut ( O2 )
?? PH
(c) Fisika
?? Bau
?? Kejernihan
?? Minyak
C. Pemeriksaan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam butir b, perlu dilakukan secara bertahap dan terus
ditingkatkan sehingga tercapai pelaksanaan sesuai ketentuan dimaksud butir a,
D. Parameter yang tidak dapat diperiksa pada butir b dirujuk ke laboratorium yang lebih tinggi tingkat
kemampuannya sesuai dengan kebutuhan .
Disamping melayani pemeriksaan sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat ( 1 ), Dinas / instansi dan masyarakat umum
juga dapat memanfaatkan jasa laboratorium air tersebut dengan dipungut retribusi.
1) Kegiatan Pengawasan kualitas air dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dalam hal ini dinas Kesehatan.
2) Petunjuk dan pembinaan teknis dapat dilaksanakan baik oleh dinas Kesehatan Propinsi maupun aparat
Departemen Kesehatan di wilayah, Yakni kanwil Depkes Propinsi.
1) Kegiatan Pengawasan Kualitas air mencakup :
a) Pengamatan lapangan dan pengambilan contoh air termasuk pada proses produksi dan distribusi :
b) Pemeriksaan contoh air
c) Analisa hasil pemeriksaan :
d) Perumusan saran dengan cara pemecahan masalah yang timbul dari hasil kegiatan a,b,dan c diatas
e) Kegiatan tindak lanjut berupa pemantauan upaya penanggulangan/perbaikan termasuk kegiatan
penyuluhan,
2) Hasil pengawasan kualitas air dilapokan secara berkala oleh dinas Kesehatan secara berjenjang.
3) Tata cara penyelenggaraan pengawasan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 )
pasal ini serta kualifikasi tenaga pengawas ditetapkan oleh kepala Daerah .
1. Pengawasan kualitas Air dilaksanakan sejak dalam proses produksi , transmisi dan tempat penyimpanan
(reservoir) dan pada waktu didistribusikan kepada Umum.
Pasal 5
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
2. Pengawasan lapangan dan pengambilan contoh air dilakukan oleh Dinas Kesehatan .
3. Pemeriksaan contoh air dilakukan oleh laboratorium.
Setiap pengelola air :
a) Memeriksakan kualitas air.
b) Membantu pelaksanaan pengawasan oleh petugas.
c) Memperbaiki kualitas air sesuai petunjuk Dinas Kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah
dilakukan.
Tata Cara untuk memeriksakan kualitas air sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat ( 1 ) peraturan Daerah ini diatur
sebagai berikut :
1. PDAM dan Industri / Perusahaan baik jasa maupun non jasa memeriksakan kualitas air yang digunakan secara
rutin sebelum dikonsumsikan pada masyarakat.
2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini dilakukan oleh unit laboratorium dengan cara
menguji secara bakteriologis dan kimia terbatas.
3. Cara pengambilan contoh (sampling) dan besarnya jumlah contoh (Sampling size) untuk kepentingan
pemeriksaan haruslah sesuai ketentuan teknis yang berlaku .
1. Setiap pemeriksaan kualitas yang dilakukan di laboratorium dikenakan retribusi
2. Basarnya retribusi pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat ( 1) pasal ini ditetapkan :
A. Pemeriksaan bakteriologis ………….. Rp 7.500 ,- ( tujuh ribu lima ratus rupiah )
B. Pemeriksaan Kimia terbatas ……………..Rp 10.000 ,- ( sepuluh ribu rupiah )
C. Untuk pemeriksaan kimia lengkap :
Untuk air bersih ……….. Rp 25.250 ,- ( dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah )
Untuk air minum ………….Rp 35.450 ,- ( tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah )
Untuk air kolam renang …………….Rp 5.300 ,- ( Lima ribu tiga ratus rupiah )
Untuk air mandi umum ……………..Rp 8.300 ,- ( delapan ribu tiga ratus rupiah ).
D. Biaya pengambilan sampel dilapangan ditetapkan sebesar : ……….Rp 2.000 ,- ( dua ribu rupiah ) untuk setiap
sampel.
3. Semua pendapatan dari retribusi pemeriksaan sebagaimana ayat ( 2 ) pasal ini disetorkan oleh bendaharawan
khusus penerima Dinas Kesehatan ke ??Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 cabang selaku
pemegang kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Pasal 10
BAB V
RETRIBUSI
Pasal 11
1. Barang siapa yang melanggar pasal 3, pasl 4, dan pasal 9 dan pasal 11 peraturan Daerah ini diancam dengan
sanksi administrap atau sanksi pidana kurungan.
2. Pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi adalah senagai berikut :
a) Menghalangi terlaksananya kegiatan-kegiatan yang ditetapkan di dalam peraturan daerah dalam rangka
pengawasan kualitas air.
b) Melanggar / melampaui persyaratan maksimal yang diperbolehkan pada parameter yang secara langsung
berhubungan dengan kesehatan yang ditetapkan dalam peraturan daerah dan diperiksa di laboratorium.
3. Sanksi yang dimaksud pada ayat ( 1 ) basa berupa :
a) Pemberian peringatan / tegoran
b) Larangan / Penghentian sementara pengoperasian kegiatan produksi / aliran distribusi .
c) Larangan / penghentian sementara pengoperasian kolam renamg, pemandian umum
d) Pencabutan ijin usaha sementara atau tetap.
e) Sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau membayar denda sebesar RP. 50.000,00 ,-
4. Disamping ancaman sanksi administratip dan pidana sebagaimana dimaksud ayat ( 3 ) pasal ini, yang
bersangkutan tetap diwajibkan membayar retribusi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
5. Sanksi terhadap pelanggaran parameter kualitas air baru dijatuhkan setelah dilakukan pembinaan dan
pemeriksaan ulang terhadap parameter yang dilanggar.
1. Selain pejabat penyidik polri atas tindak pidana, sebagaimana dimaksud pasal 12 peraturan daerah ini dilakukan
oleh penyidik pegawai Negeri sipil Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam melakukan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud ayat ( 1) pasal ini berwenang :
a) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b) Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan.
c) Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
d) Melakukan Penyitaan benda dan atau surat.
e) Mengambil sidik jari dan memotret tersangka.
f) Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g) Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h) Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik Polri memberitahukan hal
tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
i) Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
BAB VI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 12
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang mengatur sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini msepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian
lebih lanjut oleh kepala daerah.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang dapat mengetahuinya
memerintahkan perundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah kabupaten
Tingkat II.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bupati Kepala Daerah TK II
Kab Daerah TK II
Nama Terang Nama Terang
(………………………….) ( ……………………………. )
Disahkan oleh Gubenur Kepala Daerah Tingkat I dengan Surat Keputusan
Nomor :…………………………………………..
Tanggal :…………………………………………..
Diundangkan dalam lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II
Seri :……………………
Nomor : …………………..
Tahun : …………………..
Tanggal : ……………………
SEKRETARIS WILAYAH / DAERAH
Kabupaten Daerah Tingkat II
Nama Terang
Nip .
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Ditetapkan di : Ibukota Dati II
Pada Tanggal : …………….
P E N J E L A S A N
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
NOMOR :………………………………………………………………..
Tentang
PENGAWASAN KUALITAS AIR
1. PENJELASAN UMUM
Air merupakan kebutuhan pokok bagi hajat hidup orang banyak dan merupakan sumber daya alam sehingga
keberadaannya perlu dimanfaatkan. Disamping itu air dapat menjadi perantara beberapa penyakit menular, Oleh
karenanya keberdaannya dan pemanfaatanya perlu diawasi agar kualitasnya tetap terjaga dan tidak membahayakan
bagi kesehatan.
Agar kualitas air baik secara fisik, bakteriologi, kimia dan radioaktif tetap terjadi perlu ditetapkan syarat-syarat
kualitas air dan diadakan upaya-upaya pengawasan yang bertujuan untuk mengetahui gambar mengenai keadaan
sanitasi sarana air bersih dan kualitas air sebagai data dasar pemberian rekomendasi untuk pengamanan kualitas air
Dengan rincian tujuan khusus :
a) Tersedianya informasi keadaan sanitasi air bersih dan kualitas air.
b) Tersedianya rekomendasi untuk tindak lanjut terhadap upaya perlindungan pencemaran, perbaikan kualitas air,
dan penyuluhan kepada pihak terkait.
Syarat-syarat dan pengawasan kualitas air tersebut mengandung arti bahwa air harus memenuhi standar/ukuran
tertentu sesuai dengan jenis parameter dan satuan unitnya.
Disamping itu penetapan syarat-syarat dan pengawasan kualitas air dimaksidkan untuk mendidik masyarakat agar
senantiasa menjaga kualitas/mutu air sehingga terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh air,
Pemerintah kebupaten Dati II telah mempunyai Laboratorium air yang dilengkapi dengan peralatan Laboratorium
secara sederhana.
Agar laboratorium tersebut dapat berfungsi secara optimal maka diperlukan landasan yang kuat sebagai pedoman
untuk operasionalisasi. atas dasar pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas perlu segera menetapkan peraturan
Daerah Kabupaten daerah Tingkat II tentang Pengawasan Kualitas Air.
2. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 huruf a s/d g = cukup jelas
Huruf h = Laboratorium yang ditunjuk oleh kepala Daerah Tingkat II adalah :
1. Laboratorium Pengawasan kualitas Air Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II.
2. Balai Laboratorium Kesehatan Propinsi daerah Tingkat I sebagai laboratorium Rujukan.
Huruf I = Cukup Jelas
Pasal 2 s/d pasal 3 = cukup jelas
Pasal 4 ayat ( 1) A = Air PDAM adalah air yang diolah / diproses oleh PDAM yang disalurkan / dialirkan melalui
jaringan pipa ke masyarakat konsumen.
B = Kolam renang adalah suatu tempat untuk berenang, mandi, berekreasi, berolah raga, jasa
dan pelayanan lainnya dikelola oleh suatu badan Usaha.
C = Air Yang digunakan untuk kegiatan ekonomi yang dapat menghasilkan nilai tambah,
misalnya untuk pemondokan / asrama, pasar, terminal, home industri dan perusahaan.
Pasal 5 = Setiap pemeriksaan contoh air yang dilakukan oleh laboratorium, dipungut biaya
pemeriksaan yang kemudian disetorkan ke kas Daerah. Sedangkan hasil pemeriksaan
contoh air yang berasal dari pemakai jasa, laboratorium wajib menyampaikan hasil
pemeriksaan selambat-lambatnya 1 ( satu ) bulan terhitung sejak contoh diterima kepada
pemakai jasa yang bersangkutan.
Pasal 6 = Cukup jelas
Pasal 7 ayat ( 1) = Cukup jelas
Ayat ( 2 ) = Hasil pengawasan kualitas air dilaporkan secara berkala kepada kepala Daerah Daerah dan
Dinas kesehatan tingkat I sebagai tembusan.
Ayat ( 3 ) = Cukup jelas
Pasal 8 = Cukup jelas
Pasal 9 ( a) = Memeriksakan kualitas air adalah memeriksakan kualitas air secara rutin dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Air PDAM : mengikuti peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 01/
Birhukmas / I / 1975 .
- Selain air PDAM : pemeriksaan air dilaksanakan setiap ( enam ) bulan
sekali.
( b) dan ( c ) = Cukup jelas
Pasal 10 = Cukup jelas
Pasal 11 ayat ( 1) = Cukup jelas
Ayat ( 2 ) a = Cukup jelas
B = Yang dimaksud dengan pemeriksaan kimia terbatas adalah analisa kandungan zat dalam
air meliputi : Kekeruhan, Khorida, Flourida,Mangan. Fe, Kesadahan, Nitrat, nitrit, sulfat,
zat organik, warna, bau dan pH.
C = Yang dimaksud dengan pemeriksaan kimia lengkap adalah analisa kandungan zat dalam
air yang mengacu pada per Menkes Nomor 416 tahun 1990.
D = Cukup Jelas
Ayat ( 3 ) = Cukup jelas
Pasal 12 s/d Pasal 16 = Cukup Jelas.